JURNALKALIMANTAN.COM, BANJARMASIN – Reses Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel), Suripno Sumas, menghimbau masyarakat, khususnya di Kota Banjarmasin, untuk bijaksana dalam menghadapi gejolak Omnibus Law Undang-undang (UU) Cipta Kerja.
Ia juga mengharapkan kepada para Ketua RT dan RW di kecamatan Banjarmasin Barat, menjadi perpanjangan tangan wakil rakyat dan menyosialisasikan peraturan baru tersebut, agar terciptanya situasi aman dan terkendali, mengingat pada masa sekarang masih terjadi pandemi Covid-19.
“Undang-undang ini terdapat pro dan kontra di kalangan masyarakat, tidak terkecuali di Kalsel,” ucapnya saat reses, Jumat (30/10/2020).
Dijelaskannya, UU Cipta Kerja adalah penyederhanaan dari banyak undang-undang lainnya yang sering tumpang tindih.
“Di penyederhanaan ini ada hal-hal yang dibuang, ada hal yang ditambah,” jelasnya.
Ia juga meminta masyarakat bisa bijak menerima setiap informasi didapat, agar situasi dan kondisi di Kalsel tetap kondusif.
“Kita mensyukuri situasi di Kalsel pada saat ini kondisinya aman dan terkendali,” bebernya.
Dijelaskannya, pemerintah masih memiliki tahapan-tahapan yang harus dilaksanakan tentang Omnibus Law. Oleh karena itu, ia meminta masyarakat bisa mengikuti tahapan tersebut, agar mendapatkan kejelasan. Dan apabila nantinya UU ini memang tidak pro rakyat, masyarakat tetap bisa melayangkan penolakan lewat jalur resmi.
“Kita ajukan kepada Mahkamah Konstitusi, agar mendapat perubahan,” pungkasnya.
Editor : Ahmad MT