JURNALKALIMANTAN.COM, JAKARTA – Badan Anggaran (BANGGAR) DPRD Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) gelar Focus Group Discussion (FGD) bersama jajaran Direktorat Jendral (Ditjen) Bina Keuangan Daerah (Keuda) Kementerian Dalam Negeri RI (Kemendagri) terkait dengan Pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) APBD Tahun Anggaran 2024, pada Senin (23/10/2023), bertempat di Kantor Badan Penghubung Pemerintah Provinsi Kalsel di Jakarta.
Selaku pimpinan rapat, Anggota Banggar, H. M. Rosehan Noor Bahri, S.H., mengatakan ia dan rekan-rekan Banggar ingin meminta penjelasan kepada Ditjen Keuda Kemendagri mengenai regulasi terbaru tentang penganggaran serta potensi pendapatan Kalsel dari dana transfer pemerintah pusat yang diharapkan bisa bertambah. Selain itu juga dibahas mengenai isu-isu strategis di Kalsel yang anggarannya perlu perhatian khusus.
“Ada beberapa hal yang perlu kita garis bawahi terkait permasalahan anggaran 2024, termasuk diantaranya yang perlu ditekankan itu, sejalan dengan program pemerintah pusat, yakni mengenai stunting, kemiskinan ekstrim, juga tentang inflasi di daerah, ini yang akan kita jaga,” papar politikus PDI Perjuangan ini.
Hal yang tak kalah penting menjadi sorotan Banggar DPRD Kalsel yakni terkait anggaran untuk pendidikan dan kesehatan di Banua yang hingga kini persentasenya belum mencapai target yang diinginkan.
Pembina Wilayah 3 Direktorat Perencanaan Anggaran Daerah Ditjen Keuda Kemendagri, Drs. Rooy John Erasmus Salamony mengapresiasi upaya tim Banggar DPRD Kalsel untuk menganggarkan pelayanan wajib dasar, salah satunya mengenai mandatory spending 20% untuk bidang pendidikan.
“Kami senang sekali bapak dan ibu fokus ke Standar Pelayanan Minimal (SPM). Di UU 23, sudah jelas ada 6 jenis SPM, pendidikan, kesehatan, pekerjaan umum, perumahan rakyat, ketenteraman ketertiban umum dan perlindungan masyarakat, serta sosial yang menjadi urusan pemerintahan wajib yang berkaitan dengan pelayanan dasar,” tuturnya.
Rooy memohon dukungan tim Banggar DPRD Kalsel agar segera melakukan penandatangan kesepakatan bersama dokumen RAPBD 2024 antara Pemerintah Provinsi Kalsel dan DPRD Provinsi Kalsel paling lambat 30 November 2023 untuk menghindari pinalti.
(YUNN)