Sakit Hati Dilarang Menginap, Maulani Tega Habisi Kakak Ipar

Pess rilis kasus pembunuhan di Mapolresta Banjarmasin

JURNALKALIMANTAN.COM BANJARMASIN – Jajaran Sat Reskrim Polresta Banjarmasin berhasil mengungkap kasus pembunuhan di Jalan Kuin Selatan, Gang 17 Agustus RT 023, Kelurahan Kuin Selatan, Kecamatan Banjarmasin Barat, Senin (22/4) sore.

Aparat kepolisian mengamankan Maulani (34), warga Kabupaten Tanah Bumbu, yang merupakan pelaku dalam kasus tersebut.

Pelaku diamankan usai melakukan pembunuhan terhadah Susanah (35), kakak iparnya.

Kasat Reskrim Polresta Banjarmasin, Kompol Thomas Afrian, memaparkan kejadian berlangsung sekitar pukul 17.00 WITA karena dipicu sakit hati.

Setelah melakukan aksinya, pelaku membersihkan darah yang ada di rumah korban lalu membungkus jasadnya dengan kasur dan menyimpannya di kamar depan.

Selanjutnya seusai salat Maghrib, suami korban yang merupakan kakak dari pelaku pun datang dan menanyakan keberadaan istrinya yang dijawab sedang keluar oleh pelaku.

“Saat itu suami korban pun mencoba menghubungi istrinya, tapi handphonenya tidak aktif,” papar Thomas.

Selang beberapa saat, suami korban pun nampak panik lantaran istrinya tidak ada kabar dan tidak bisa dihubungi.

“Lalu pelaku memberi tahu ke kakaknya, kalau korban mengalami kecelakaan di kawasan Jalan A. Yani KM 6. Lantas kakaknya pun langsung ke lokasi tersebut, tapi juga tidak menemukan keberadaan istrinya,” tutur Thomas.

Pelaku kembali memberitahu kakaknya bahwa korban sudah berada di RS Idaman Banjarbaru, namun lagi-lagi saat dicek ke lokasi juga tidak ditemukan.

Thomas menjelaskan, hal tersebut dilakukan pelaku untuk mengalihkan atau menjauhkan suami korban, agar ada kesempatan untuk mengeluarkan jasadnya dari ruma tanpa ketahuan.

Hingga akhirnya pelaku pun berhasil mengeluarkan jasad korban dari rumah sekitar pukul 02.00 WITA dan langsung membawanya dengan mobil yang sudah disewa menuju kawasan Kintap, Kabupaten Tanah Laut dan dibuang ke semak-semak.

Dari hasil pemeriksaan, aksi tersebut sudah direncanakan oleh pelaku yang merasa sakit hati karena dilarang menginap oleh korban.

“Pelaku ini kalau ke Banjarmasin boleh saja kalau ingin mampir, tapi tidak usah menginap. Karena selama yang bersangkutan menginap di sana, korban dan suaminya sering kali bertengkar karena pelaku,” kata Thomas. (Adt)