JURNALKALIMANTAN.COM, BANJARMASIN – Penerapan sanksi denda oleh Pemerintah Kota Banjarmasin bagi pelanggar protokol kesehatan yang kedapatan tidak menggunakan masker, dinilai berlebihan, cenderung memberatkan, bahkan bisa mengundang antipati.
Aturan itu termuat dalam Peraturan Walikota Banjarmasin Nomor 60 Tahun 2020, yang mulai disosialisasikan sejak Jumat (14/08/2020).
Untuk pelanggar yang tidak pakai masker, dikenakan sanksi mulai dari sanksi administratif berupa penyitaan kartu tanda penduduk/surat izin mengemudi, hingga denda Rp100.000,00 jika pelanggaran dilakukan berulang.
“Di tengah kondisi seperti ini, tidak seharusnya sanksi yang diberikan dalam bentuk denda uang, itu malah memberatkan,” tutur Ketua Komisi IV Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Kalimantan Selatan, Muhammad Lutfi Saifuddin, kemarin.
Menurut Lutfi, sanksinya bisa hanya berupa efek jera bagi pelanggar, agar ke depan dapat disiplin menerapkan protokol kesehatan.
“Sanksinya kan bisa dalam bentuk yang lain, misalnya disuruh membersihkan jalan atau pekerjaan sosial lainnya,” tambahnya.
Lutfi khawatir, jika tetap dipaksakan, akan muncul gejolak yang malah menyebabkan masalah lain. Padahal sanksi tersebut bertujuan agar masyarakat secara bersama membantu pencegahan penyebaran Covid-19.
Editor : Ahmad MT