JURNALKALIMANTAN.COM, BANJARMASIN – Dalam rangka mengoptimalkan penerimaan pendapatan asli daerah (PAD), Pemerintah Kota Banjarmasin melakukan berbagai hal, salah satunya mengenjot sektor pajak bumi bangunan, hingga terbaru pajak rumah makan, perhotelan atau kos-kosan, dan penyesuaian retribusi parkir.
Dalam memaksimalkan upaya tersebut, Wali Kota H. Ibnu Sina secara simbolis menyerahkan Daftar Himpunan Ketetapan Pajak (DHKP) serta Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang Pedesaan dan Perkotaan (SPPT-P2) untuk tahun 2024, Senin (26/2/2024).
Kegiatan dirangkai dengan apel pagi di halaman kantor Badan Pengelolaan Keuangan, Pendapatan, dan Aset Daerah (BPKPAD), yang turut dihadiri Sekretaris Daerah Ikhsan Budiman, Kepala BPKPAD Edy Wibowo, serta sejumlah perwakilan satuan kerja perangkat daerah.
Pada kesempatan itu, H. Ibnu Sina menyampaikan terkait dengan SPPT tahun 2024. Adapun jumlah yang diserahkan mencapai 9.100 lembar dengan nilai mencapai Rp43 miliar yang diserahkan langsung kepada para camat dan lurah.
Ia berharap agar target ini dapat tercapai dengan baik dan perkembangan di setiap kecamatan maupun kelurahan dapat terpantau.
“Hari ini kita sampaikan dan sesuai dengan kewajiban yang ada, semoga sesuai dengan target dan bisa tercapai. Harapannya, PAD kita tahun ini bisa melampaui target atau bahkan mencapai target yang diharapkan,” ucap H. Ibnu Sina.
Kemudian ia mengatakan, Pemkot Banjarmasin juga menekankan pentingnya evaluasi untuk mencegah terulangnya ketidakcapaian target. Evaluasi melibatkan penilaian terhadap target yang mungkin terlalu tinggi atau kinerja yang menurun.
“Proses koreksi bersama diharapkan dapat memastikan pencapaian yang optimal dan memotivasi pencapaian target di masa mendatang,” pungkasnya.
Sementara itu, Kepala BPKPAD mengungkapkan, pihaknya juga melakukan penyesuaian tarif PBB, yang berubah sesuai peraturan perundang-undangan.
“Kalau dahulu pada objek terendah 0,1,%, sekarang sudah naik di antara 47%. Tapi dengan kenaikan faktor pengalih itu, kita tidak juga sembarang menaikkan nilai jual objek pajak, karena memang kita masih memakai itu. Kalau kita pakai zona tanah, kenaikan lebih banyak lagi,” tutur Edy Wibowo.
Sementara NJOP dengan nilai Rp500 juta-Rp2 miliar penyesuaiannya sekitar 53%, dan di atas Rp2 miliar berada sekitar 43%.
“Target kita pada sektor ini Rp43 miliar, namun akan kita koreksi dan sesuaikan lagi, karena ini naik dari tahun lalu sekitar Rp6 miliar, namun semoga tercapai, kita akan pelajari lagi,” tambah Edy.
Selain itu, pihaknya akan memaksimalkan pajak hotel dan restoran, termasuk rumah makan yang memiliki potensi yang cukup besar.
“Kos-kosan masuk dalam sektor hotel, apalagi ada perubahan kriteria pada kos-kosan, ini sudah kita sosialisasikan juga, semoga bisa optimal, selain juga sektor lain seperti parkir dan lainnya,” pungkas Edy.