Sudah Kantongi C1-KWK Se Kalsel, Tim BirinMu Siap Antisipasi Gugatan

Tim BirinMu siap gugatan ke MK
H. Supian HK ( tengah ) Ketua Bappilu DPD Partai Golkar Kalsel, Puar Junaidi ( Kanan ) Koordinator Bidang Pemenangan DPD Partai Golkar Kalsel

JURNALKALIMANTAN.COM, BANJARMASIN Klaim kemenangan sudah dilakukan tim sukses pasangan calon (Paslon) Gubernur dan Wakil Gubernur Kalimantan Selatan (Kalsel) nomor urut 1, H. Sahbirin Noor dan H. Muhidin (BirinMu), berdasarkan data hasil pleno di tingkat kabupaten/kota, yang ditandatangani para saksi dan penyelenggara pemilihan kepala daerah (pilkada).

“Ketentuan ada di tangan Komisi Pemilihan Umum (KPU). Seumpama KPU menetapkan kemenangan kami, kami hargai. Seumpama nanti ada celah bagi paslon H2D ingin menggugat ke Mahkamah Konstitusi, itu juga kami hargai, karena itu ketentuan undang-undang, dan itu ranahnya ke KPU sebagai penyelenggara, bukan kepada paslon,” tutur Ketua Badan Pemenangan Pemilu (Bappilu) Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Golkar Kalsel, Supian H.K., saat jumpa pers di Kantor Sekretariat DPD Golkar Kalsel, Rabu (16/12/2020).

Sementara itu, Koordinator Bidang Pemenangan DPD Partai Golkar Kalsel, Puar Junaidi menambahkan, klaim kemenangan yang pihaknya sampaikan, sudah berdasarkan formulir C1-KWK.

“Dengan ditetapkannya hasil perhitungan suara pada tingkat KPPS dan pada tingkat kecamatan, ini sudah dapat menunjukkan bahwa hasil itu adalah hasil daripada perhitungan di dalam penetapan. Jadi keputusan untuk ditetapkan penetapan, beda dengan ditetapkan,” tambah Puar Junaidi.

Dirinya melanjutkan, kalau ditetapkan, artinya sudah berdasarkan perhitungan dari KPU tingkat kabupaten/kota, mengakumulasi dari perhitungan yang ada di seluruh kecamatan, untuk kemudian dibawa ke KPU tingkat provinsi.

“Jadi klaim-klaim yang kita lakukan itu memang memiliki data, fakta, dan bukti dari formulir C1-KWK. Sudah kita miliki seluruhnya, jadi kita punya dasar untuk itu,” kata Puar.

“Jadi kalau ada gugatan tuntutan dari paslon yang tidak merasa puas terhadap keputusan itu, maka ini merupakan gugatan kepada KPU, bukan kepada paslon lain,” sambung Puar.

Ia menjelaskan, materi gugatan yang dibawa ke Mahkamah Konstitusi, adalah terkait selisih perhitungan suara, karenanya masing-masing paslon diberikan kesempatan dan hak yang sama di dalam Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.

“Terkait dengan isu-isu bahwa tidak ada saksi, ini adalah sebuah kesalahan yang dilakukan paslon, karena di dalam Undang-undang menyatakan, bahwa paslon diberikan hak yang sama. Artinya tidak ada diskriminasi untuk menempatkan saksi pada TPS, sampai pada perhitungan tingkat kabupaten dan provinsi,” kata Puar.

Kalau tidak ada saksi yang ditempatkan, tambah Puar, berarti paslon bersangkutan tidak menggunakan haknya yang telah diatur di dalam UU Pemilu, dan hal tersebut tegas Puar, bukanlah kesalahan yang dilakukan oleh penyelenggara pilkada.

“Jadi isu-isu itu janganlah dikembangkan untuk melakukan pembusukan, pencitraan, dan bisa saja paslon merasa keberatan terhadap isu-isu yang disampaikan itu, karena adanya tudingan, adanya kecurigaan,” kata Puar.

Pihaknya juga sudah mempersiapkan antisipasi apabila terjadi gugatan, dengan mengumpulkan formulir C1-KWK yang telah dilakukan para saksi.

Editor : Ahmad MT