JURNALKALIMANTAN.COM, PALANGKARAYA – Optimalisasi pendapatan daerah pada sektor investasi usaha, menjadi perhatian khusus Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel).
Hal tersebut terungkap, ketika Komisi II studi komparasi ke Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PMPTSP) Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng).
Optimalisasi tersebut, bisa berupa regulasi yang mengatur setiap investasi, agar selain memperhatikan muatan-muatan lokal, juga tetap memperhatikan kemudahan pengusaha untuk berinvestasi.
“Saya yakin kalau hanya membuka kantor cabang, NPWP lokal, operasional kendaraan menggunakan plat DA, tidak akan mempersulit para pengusaha, karena hanya mengatur bagaimana bisa ada ikatan emosional antara investor dengan daerah, jadi itu yang diinginkan,”
ujar Wakil Ketua DPRD Kalsel, Muhammad Syaripuddin, ketika mendampingi Komisi II ke Kalteng, Selasa (04/08/2020).
Selanjutnya dari kunjungan kerja ini, dirinya akan mendorong Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalsel dan juga Badan Pembentukan Peraturan Daerah (BP Perda) untuk mengkaji peraturan tersebut, guna mengoptimalkan pendapatan daerah melalui perizinan-perizinan usaha.
“Kita juga berharap Kalimantan Selatan punya regulasi seperti ini,” katanya.
Di lain pihak, Kepala Dinas PMPTSP Provinsi Kalteng, Drs. H. Suhaemi menjelaskan, bahwa Pemprov Kalteng memiliki regulasi yang mengatur investasi, di mana setiap pengusaha yang ingin berinvestasi, harus memiliki beberapa persyaratan terlebih dahulu.
“Di antaranya, menggunakan kendaraan operasional bernomor polisi KH, membuka rekening pada Bank Daerah, membuka kantor cabang di daerah, dan memiliki NPWP di daerah, sehingga optimalisasi pendapatan daerah dapat tercapai,” jelasnya.
Editor : Ahmad MT