JURNALKALIMANTAN.COM. BANJARMASIN – Kesiapan tim pasangan calon (paslon) Wali Kota dan Wakil Wali Kota Banjarmasin nomor urut 2, Ibnu Sina dan Arifin Noor, dalam menghadapi gugatan paslon nomor urut 04, Hj. Ananda dan Ustaz H. Mushaffa Zakir, Lc. (AnandaMu), di Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Banjarmasin, ditanggapi Tim Hukum AnandaMu, dari Kantor Hukum Bambang Widjojanto, Sonhadji, dan Associates (WSA).
Mewakili Tim Hukum AnandaMu, Sulaiman N. Sembiring mengatakan, pihaknya mengaku siap saling uji alat bukti, terkait laporan dugaan pelanggaran berat dan sistematis yang dilakukan Tim Paslon 02, dalam pemilihan kepala daerah (pilkada) tahun 2020, di sidang Bawaslu nantinya.
“Kami optimis dalil-dalil yang Tim Hukum AnandaMu sampaikan sudah sesuai dengan bukti-bukti riil, dan akan didukung dengan pernyataan para saksi yang mengetahui persis kejadian sebenarnya di lapangan,” tegasnya, Jumat (15/01/2021).
Dirinya pun juga meyakini, sebagai lembaga yang memastikan penyelenggaran Pilkada Kota Banjarmasin yang langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil, Bawaslu Kota Banjarmasin akan membaca bukti-bukti dengan cermat, lengkap, dan komprehensif, serta mendengar keterangan saksi-saksi dan akan melihat kaitannya satu sama lain.
“Oleh karena itu, mari kita tunggu hasil sidang Bawaslu Kota Banjarmasin. Kami berharap pemeriksaan berjalan objektif dan profesional,” ungkap adik kandung dari Tifatul Sembiring (Mantan Menteri Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia) itu.
Baginya, momentum seperti ini akan sangat penting, di mana Bawaslu Kota Banjarmasin memiliki peran signifikan untuk mencatatkan dalam sejarah, karena mampu menunjukkan institusinya dapat berdiri kukuh sebagai penjaga demokrasi dan pemilihan yang jujur serta adil.
“Sekali lagi, kami percaya sepenuhnya kepada para Komisioner Bawaslu Kota Banjarmasin,” tambahnya.
Menanggapi penjelasan kuasa hukum Ibnu Sina dan Arifin Noor, dirinya hanya mengingatkan, bahwa Putusan Bawaslu itu ada aturannya di dalam peraturan perundang-undangan, yakni harus diputuskan dalam waktu 5 hari sejak didaftarkan.
“Jadi, putusannya tidak benar masih lama sebagaimana yang mereka sampaikan,” tukasnya.
Editor : Ahmad MT