Wacana Penggabungan DiskopUKM & Disdag Kalsel Dapat Sorotan Tajam

Bang dhin
M. Syaripuddin, Wakil Ketua DPRD Kalsel

JURNALKALIMANTAN.COM, BANJARMASIN Wacana penggabungan perangkat daerah di Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Selatan (Kalsel), mendapat sorotan tajam. Salah satunya rencana peleburan antara Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah (UMKM) dengan Dinas Perdagangan.

Rencana itu, menurut Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kalsel, M. Syaripuddin, harus dirumuskan secara komprehensif, karena akan ada banyak dampak ikutan.

2 days ago
3 days ago
4 days ago
5 days ago
7 days ago
1 week ago

“Wacana ini muncul terkait pembahasan Rancangan Peraturan Daerah Perubahan Perda Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Provinsi Kalsel. Jika dua instansi tersebut dimerger, akan menjadi Dinas Perdagangan, Koperasi, dan UKM,” ungkap pria yang akrab disapa Bang Dhin ini.

Memang, lanjut dia, penggabungan perangkat daerah bisa dilakukan. Regulasi dan aturannya ada. Yaitu Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 90 Tahun 2019. Namun penggabungan urusan pemerintahan dalam satu dinas, harus didasari pada perumpunan urusan, baik dengan kedekatan karakteristik dan penyelenggaraan urusan.

Jika melihat penggolongan instansi daerah ini dalam Perda Nomor 11 Tahun 2016, jelas Bang Dhin, Dinas Koperasi, UKM, serta Dinas Perdagangan, masuk klasifikasi tipe B (beban kerja sedang). Sementara jika digabung, maka akan berubah menjadi tipe A (beban kerja besar).

“Dari sisi efisiensi dan efektivitas, sekilas wacana ini bagus. Namun, yang menjadi catatan, adalah tujuan dilakukan penggabungan itu harus diyakinkan bermanfaat dan tepat guna,” ucapnya.

Menurutn Bang Dhin, ada beberapa masalah krusial yang muncul jika regulasi tersebut diputuskan. Misalnya terkait UMKM. Apakah penggabungan ini akan mentransformasikan UMKM berintegrasi secara langsung dengan perdagangan? Untuk itu ia meminta hal tersebut diperjelas terlebih dahulu.

“Jangan sampai saat regulasi ini berlaku, Pemprov Kalsel nanti malah kehilangan fokus dalam upaya pembinaan dan peningkatan UMKM. Dampaknya sangat besar,” tegasnya.

Argumentasinya, tambah Bang Dhin, sebagai konsekuensi penggabungan, urusan UMKM hanya akan menjadi sebuah bidang saja dalam struktur organisasi pada sebuah perangkat daerah yang dilebur itu. Ini akan berbeda jauh dengan kondisi sebelum penggabungan.

Ia juga mengingatkan, saat ini pemerintah berupaya melakukan peningkatan dan pemulihan ekonomi akibat dampak pandemi Covid-19. Sektor UMKM menjadi salah satu andalan dan prioritas.

“Jangan sampai kita di daerah kehilangan fokus pada sektor ini. Tetapi, apabila tujuan dan sasarannya untuk memajukan UMKM, tentu akan disambut positif. Pemprov harus menjelaskan atau mengurai sasaran dan program antar lini perangkat daerah yang akan digabung, agar keterpaduan dapat dilihat secara jelas,” pungkasnya.

Editor : Ahmad MT