YLK Kalsel : Minta Biaya Rapid Tes Untuk Bepergian diatur Pemerintah

DR. Drs. H. Akhmad Murjani MKes SH MH, Ketua YLK Kalsel

JURNALKALIMANTAN.COM, BANJARMASIN Di saat pandemi Covid-19 masih belum pulih, masyarakat yang ingin bepergian dihadapkan kewajiban memiliki surat keterangan hasil rapid test. Sayangnya, tes ini bisa berbiaya mahal dan memberatkan.

Setidaknya hal ini dikeluhkan Ketua Yayasan Lembaga Konsumen (YLK) Kalimantan Selatan, DR H Akhmad Murjani. Ia mengungkapkan, bahwa kadang kala biaya rapid test melebihi harga tiket pengguna yang bepergian, seperti ada yang Rp400 ribu—Rp500 ribu. 

22 hours ago
2 days ago
2 days ago
5 days ago
6 days ago
7 days ago

“Situasi seperti ini tidak bisa dibiarkan, pemerintah harus hadir mengatur regulasi standarisasi harga atau biaya yang terukur serta urgensinya,” tegas Murjani saat dihubungi melalui telepon, Selasa (07/072020).

Lebih lanjut Murjani meminta pemerintah mempertimbangkan lagi aturan ini, bahkan kalau perlu mencabutnya.

“Tidak rahasia umum lagi rapid test ini telah dijadikan ladang bisnis untung berlimpah, tetapi memberatkan masyarakat,” cetusnya.

Murjani juga mendesak pemerintah memperhatikan bisnis ini, agar jangan sampai meluas dan merugikan masyarakat.

“Masyarakat tidak ada pilihan selain menurut untuk mendapatkan keterangan rapid test, sekalipun harganya mahal dan sangat memberatkan. Karena kalau tidak dilakukan tidak bisa bepergian,” bebernya

Murjani juga mempertanyakan, apakah  rapit test bentuk pemaksaan kepada masyarakat? Karena menurutnya biayanya bisa ditekan ke kisaran Rp90 ribu—Rp100 ribu, agar tidak membebani masyarakat, dan di angka itu tambah Murjani, pihak rumah sakit maupun laboratorium masih bisa mendapat keuntungan.

“Yang menjadi pertanyaan mendasar, apakah Rapid Test ini sebagai bentuk instrumen untuk mengetahui seseorang terpapar Covid-19 atau tidak? Atau hanya untuk mengetahui imun tubuh kita saja? atau sampai sejauh mana manfaatnya untuk seseorang?” Tanya Murjani.

Ia pun menyarankan, agar ada kajian strategis tentang rapid test. Sehingga bisa dihentikan apabila dianggap memberatkan, dan dipertahankan apabila memang diperlukan.

“Dengan catatan, pemerintah pusat, provinsi dan kabupaten/kota mengatur regulasinya dengan biaya gratis atau harga yang murah di bawah Rp100.000,00. Sangat bagus lagi kalau dicabut aturan kewajiban rapid tes apabila ingin bepergian,” pungkasnya. 

Editor: Ahmad MT