JURNALKALIMANTAN.COM, JAKARTA – Ombudsman RI menegaskan pengawasan pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan bagi pekerja swasta masih jauh dari kata optimal. Tercatat sebanyak 652 pengaduan terkait maladministrasi distribusi THR belum tuntas diselesaikan pemerintah dalam kurun waktu 2023 hingga 2025.
Anggota Ombudsman RI, Robert Na Endi Jaweng, menekankan bahwa penyelesaian pengaduan menjadi kunci utama mencegah persoalan serupa terulang menjelang pembayaran THR 2026.
“Untuk mengantisipasi tidak berulangnya masalah serupa menjelang pembayaran THR 2026, kami meminta Kementerian Ketenagakerjaan dan pemerintah daerah menyusun kerangka pengawasan yang komprehensif, serta menindaklanjuti pengaduan secara konsisten dan tuntas. Termasuk menyelesaikan ‘utang’ pengaduan dari tahun-tahun sebelumnya hingga menuntaskan akar persoalan sistemik,” tegas Robert di Kantor Ombudsman RI, Jakarta Selatan (21/2/2026).
Dalam upaya memperkuat pengawasan THR Keagamaan 2026, Ombudsman RI menyoroti tiga langkah penting:
Tegaskan Sanksi bagi Perusahaan Tak Patuh Ombudsman meminta Kementerian Ketenagakerjaan Republik Indonesia dan pemerintah daerah menindak tegas perusahaan yang tidak memenuhi kewajiban pembayaran THR.
Ketidakpatuhan perusahaan disebut sebagai persoalan sistemik yang terus berulang setiap tahun, khususnya di wilayah industri seperti:
DKI Jakarta
Jawa Barat
Jawa Tengah
Jawa Timur
Banten
Selain penegakan sanksi, pemerintah juga diminta menyusun langkah antisipatif guna mencegah pelanggaran serupa.
Perkuat Kapasitas Pengawas Ketenagakerjaan Kualitas, kuantitas, dan integritas pengawas ketenagakerjaan dinilai menjadi faktor krusial dalam menjamin perlindungan hak pekerja. Ombudsman mendorong penambahan personel sekaligus peningkatan kompetensi agar pengawasan norma pembayaran THR berjalan efektif.
Integrasi Posko Pengaduan THR, Ombudsman menekankan pentingnya integrasi sistem posko pengaduan THR dari pusat hingga daerah.
Sinergi ini diyakini mampu mempercepat penyelesaian laporan serta memberikan kepastian layanan bagi pekerja yang memperjuangkan haknya.
Robert menegaskan, THR Keagamaan merupakan hak normatif pekerja yang wajib dipenuhi pemberi kerja. Maladministrasi dalam pendistribusian THR dinilai mencederai keadilan dalam hubungan industrial.
“Pemerintah harus memastikan pengawasan dilakukan secara efektif dan menyeluruh, termasuk menjamin setiap pekerja memperoleh THR tepat waktu, tanpa diskriminasi, serta mendapatkan pelayanan ketika mengadu,” pungkasnya.
Menjelang pembayaran THR 2026, Ombudsman RI bersama Kemnaker dan sejumlah pemerintah daerah akan membuka Posko THR Keagamaan 2026.
Langkah ini meliputi:
Inspeksi mendadak (sidak) ke perusahaan Koordinasi kelembagaan Monitoring penyelesaian pengaduan
Sebagai lembaga negara pengawas pelayanan publik, Ombudsman RI juga mengimbau masyarakat yang mengalami atau menyaksikan maladministrasi pembayaran THR untuk segera melapor.
Pengawasan diperketat, penyelesaian dipercepat — THR pekerja tak boleh lagi jadi polemik tahunan.
(Sumber : Ombudsman RI)














