Balik Nama Gratis! Pemprov Kalsel Buka Pemutihan Pajak Kendaraan

Kepala Bapenda Kalsel, Subhan Nor Yaumil. (foto : Bapenda Kalsel)

JURNALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU – Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan (Pemprov Kalsel) resmi menggelar program pemutihan pajak kendaraan bermotor mulai 4 Agustus hingga akhir Desember 2025. Program ini menjadi kesempatan emas bagi masyarakat, karena hanya dilakukan satu kali dalam 10 tahun.

Melalui program ini, pajak kendaraan yang menunggak bertahun-tahun cukup dibayar satu tahun saja. Namun, khusus kendaraan yang harus mengganti pelat nomor polisi, pemilik diwajibkan terlebih dahulu mengurus ke pihak kepolisian sebelum dapat memanfaatkan program pemutihan.

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kalsel, Subhan Nor Yaumil, menjelaskan bahwa program pemutihan berbeda dengan insentif pengurangan denda yang biasa diberikan tiap tahun.

“Kalau pemutihan ini memang 10 tahun sekali. Sedangkan insentif pengurangan denda bisa bervariasi setiap tahun,” ujarnya.

Selain pemutihan pajak, Pemprov Kalsel juga menggratiskan biaya balik nama kendaraan bermotor (BBNKB). Langkah ini dilakukan untuk mendorong optimalisasi penerimaan pajak daerah sekaligus menertibkan administrasi kepemilikan kendaraan.

“Sangat disayangkan kalau ada kendaraan berpelat provinsi lain, tetapi sehari-hari menggunakan jalan di Kalsel. Mereka menikmati fasilitas yang dibangun di Kalsel, tapi pajaknya justru dibayarkan ke daerah lain,” tegas Subhan.

Dengan digratiskannya balik nama, masyarakat diharapkan lebih mudah mengurus administrasi kepemilikan kendaraan.

“Ini kesempatan yang jarang, jadi sebaiknya dimanfaatkan. Jangan sampai telat lagi membayar pajak,” pungkasnya.

(Sumber : MC Kalsel)