JURNALKALIMANTAN.COM, JAKARTA – Selama periode 1–25 Juni 2025, Direktorat Tindak Pidana Pelindungan Perempuan dan Anak serta Pemberantasan Perdagangan Orang (Dittipid PPA dan PPO) Bareskrim Polri, berhasil menggagalkan upaya pengiriman 98 Warga Negara Indonesia (WNI) yang diduga akan menjadi korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) berkedok Pekerja Migran Indonesia (PMI) nonprosedural, di Bandara Soekarno-Hatta.
Kasubdit III Dittipid PPA dan PPO, Kombes Pol Amingga Primastito menyebutkan, hasil ini berkat kerjasama yang baik dengan Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Soekarno-Hatta dan BP3MI Banten.
Menurutnya para calon korban direkrut secara terselubung oleh kerabat atau tetangga dan dijanjikan pekerjaan sebagai ART, pekerja restoran, hingga tenaga industri perjudian dan penipuan daring di Myanmar dan Kamboja.
“Upaya ini untuk mencegah WNI menjadi korban konflik di wilayah rawan seperti Timur Tengah,” ujar Amingga, dilansir pada laman resmi Humas Polri, Jum’at (27/6/2025).
Para calon korban diketahui menggunakan modus menyamar sebagai wisatawan, pelajar, atau jemaah ibadah agar bisa lolos dari pemeriksaan keimigrasian.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Soekarno-Hatta, Johanes Fanny Satria Cahya Aprianto, menjelaskan bahwa negara tujuan antara lain Yaman, Qatar, Arab Saudi, Kamboja, Myanmar, dan Malaysia.
“Semua berangkat tanpa prosedur resmi,” tegasnya.
Seluruh WNI tersebut akan menjalani proses assessment untuk penelusuran jaringan perekrut. Selanjutnya, mereka akan diserahkan ke BP2MI untuk mendapatkan edukasi tentang migrasi aman.
Polri dan Imigrasi berkomitmen memperkuat pengawasan dan penindakan terhadap jaringan TPPO guna melindungi WNI dari eksploitasi di luar negeri.
(Ang/Humaspolri)