JURNALKALIMANTAN.COM, BANJARMASIN – Jelang Idulfitri 1442 Hijriah, Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kota Banjarmasin telah menetapkan besaran nilai zakat fitrah untuk wilayah Kota Banjarmasin.
Ada 3 kategori yang ditetapkan, pertama, beras unus, beras mutiara, beras mayang dan sejenisnya, beras rojolele/pandan wangi dan sejenisnya, sebesar Rp45.000,-. Untuk beras siam unus, karang dukuh dan sejenisnya, Rp40.000,-. Sedangkan beras besar/biasa dan sejenisnya, Rp35.000,-.
Ketentuan ini mengacu pada Peraturan Menteri Agama No. 52 Tahun 2014 Pasal 3 (poin 2), yang menyebutkan bahwa zakat fitrah dapat berupa beras (makanan pokok) atau dapat diganti dengan uang. Kemudian di pasal 30 ayat 1, disebutkan sebanyak 2,5 kg (3,5 liter) beras.
“Besaran tersebut diputuskan melalui rapat bersama pejabat struktural dan fungsional, Kepala Kantor Urusan Agama se-Kota Banjarmasin, ormas keagamaan, Baznas Kota Banjarmasin, serta pengurus masjid, dan tokoh-tokoh masyarakat,” ucap Kepala Kantor Kemenag Kota Banjarmasin H. Muhammad Rofi’i, S.Ag., M.Pd.I., saat ditemui di Balai Kota Banjarmasin, awal Ramadan lalu.
Baca Juga : Potensi Zakat di Kalsel Sangat Luar Biasa Harus di Kelola Secara Profesional
Selain itu, harga beras juga sudah diberikan patokan, berdasarkan harga yang ada di pasaran dari lima kecamatan di Banjarmasin yang diinventarisir para Kepala KUA, guna membantu masyarakat dalam mempertimbangkan penetapan harga zakat beras senilai uang, yang harus dikeluarkan sebelum 01 Syawal.
Rofi’i menegaskan, penetapan nilai zakat fitrah ini bertujuan memberikan petunjuk kepada masyarakat tentang nilai zakat fitrah, baik dalam bentuk beras ataupun sudah dikonversi dengan Rupiah dalam wilayah Kota Banjarmasin.
Editor : Ahmad MT














