Perang Meriam Karbida di Desa Pekauman Dibubarkan Polisi

Perang Meriam di Pekauman

JURNALKALIMANTAN.COM, BANJAR – Perang meriam karbida di Desa Pekauman Ulu, Kecamatan Martapura Timur, dibubarkan petugas Polres Banjar, Kamis (13/5/2021) pukul 16.50 WITA.

Sejumlah pemuda yang sedang asyik memainkan meriam pun langsung lari tunggang-langgang melihat kedatangan polisi. Bahkan ada pemuda yang membawa lari meriamnya agar tidak disita.

[feed_them_social cpt_id=59908]

Namun akhirnya meriam tersebut tetap bisa diamankan petugas dan langsung ditenggelamkan ke sungai. Sementara anggota polisi lainnya menghalau warga agar membubarkan diri dan tidak berkerumun, mengingat masih dalam pandemi Covid-19.

Sekadar diketahui, sudah 4 tahun belakangan ini kegiatan meriam karbida dilarang pemerintah dan aparat setempat, menggunakan dasar UU Darurat Nomor 12 tahun 1951, yang bahkan pelakunya bisa mendapat ancaman kurungan.

Kasat Sabhara Polres Banjar AKP Avan Suligi menegaskan, bahwa saat ini masih pandemi Covid-19, sehingga kegiatan perang meriam karbida dapat menimbulkan kerumunan, atas dasar itulah pihaknya melakukan pembubaran.

“Meskipun ini sudah menjadi tradisi masyarakat Martapura Timur, tapi ini tradisi yang kurang baik yang bisa mengganggu ketertiban, kemudian juga banyak kaca-kaca rumah warga yang pecah,” ucapnya.

Kasat Sabhara Polres Banjar AKP Avan Suligi
Kasat Sabhara Polres Banjar, AKP Avan Suligi

AKP Avan Suligi menjelaskan, perang meriam karbida ini berlangsung di siang hari, saat para petugas lengah, usai berjaga dari malam hingga pagi hari.

“Sudah ada 5 meriam yang kita tenggelamkan. Selain itu, sudah banyak meriam yang disita jajaran Polsek Martapura Timur,” bebernya.

Ia mengimbau masyarakat agar tidak lagi bermain meriam karbida, karena sangat mengganggu dan menimbulkan bahaya.

“Sangat mengganggu sekali, selain ledakannya tambah besar, juga bisa merusak kaca-kaca rumah, serta menimbulkan kerumunan,” tutupnya.

Reporter : Wahyu
Editor     : AhmadMT

[feed_them_social cpt_id=57496]