JURNALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU – Terduga bandar sekaligus pengedar sabu SA (38) warga Desa Mekar Kecamatan Martapura Timur Kabupaten Banjar, di ringkus Sat Resnarkoba Polres Banjarbaru.
Di ringkusnya pelaku SA atas pengembangan dari pelaku FH alias Uyoh alias Tulloh (25) dan SS alias Safrozi (34) yang telah diringkus terlebih dahulu di depan Lapangan basket Rebatik Banjarbaru sekitar pukul 18.00 Wita.
Kapolres Banjarbaru AKBP Doni Hadi Santoso, melalui Kasat res Narkoba Polres Banjarbaru, Iptu Agus Hariyadi, membenarkan hal tersebut.
“Benar, pelaku SA yang terduga sebagai bandar sekaligus pengedar berhasil kami ringkus di sebuah kontrakan pelaku di Desa Mekar, Kecamatan Martapura Timur,” katanya kepada jurnalkalimantan.com, Selasa (22/6/2021).
Dikatakan Agus Hariyadi, dari penggedelahan dirumah pelaku SA ditemukan banyak beberapa barang bukti.
“Dari pelaku SA kita temukan sembilan belas lembar plastik klip yang didalamnya terdapat narkotika jenis sabu-sabu dengan berat kotor 9,69 gram dan berat bersih 6,08 gram, satu batang pipet terbuat dari kaca yang di dalamnya terdapat sisa narkotika jenis sabu-sabu,” papar Agus Hariyadi
Selain sabu, polisi juga menemukan delapan butir obat Zenith, dua bungkus plastik klip, satu buah sendok yang terbuat dari dari sedotan warna hitam, satu buah bong terbuat dari botol kaca warna bening bertuliskan Josvelyn Energy yang pada atasnya terdapat sedotan warna hitam dan putih.
“Selain itu kita juga temukan satu buah timbangan digital merek QC PASS warna silver, satu buah timbangan digital merek CONSTANT warna hitam, satu buah dompet kecil warna hitam, satu buah korek api gas warna biru, satu buah korek api gas warna silver, serta uang sebesar Rp.61.000, satu buah dompet kecil warna coklat, satu lembar baju warna biru bertuliskan Cole Active Wear, satu buah handphone merek Samsung warna biru,”tandasnya.
Pelaku bersama barang bukti sudah diamankan di Mako Polres Banjarbaru, guna menjalani proses hukum lebih lanjut.
“Pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 sub 112 ayat 2 UU No 35 Tahun 2009 dengan ancaman hukuman minimal 5 Tahun penjara,” tutupnya
Reporter : Wahyu
Editor : Rian