JURNALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU – Pascaberedarnya video yang diduga melanggar aturan pemerintah terkait protokol kesehatan Covid-19, Tim Polisi Virtual Polres Banjarbaru yang berkoordinasi dengan Satreskrim Polres Banjarbaru dan Satpol PP Kota Banjarbaru, sepakat menutup Ruang Saji Creative Space di Areal Rumah Makan Tudung Saji pada hari Senin (05/07/2021)
Video yang memperlihatkan kerumunan dan sebagian besar tidak menggunakan masker tersebut beredar di media sosial. Para petugas pun menindaklanjuti viralnya video live music itu, yang diketahui berlangsung pada hari Jumat (2/7/2021), pukul 15.00 sampai dengan 18.00 WITA.
Kemudian di hari Ahad (3/7/2021), dipimpin langsung Kasat Reskrim Polres Banjarbaru Iptu Martinus Ginting, tim gabungan menuju ke Rumah Makan Tudung Saji, untuk menelusuri fakta yang terjadi.
“Pemilik rumah makan membenarkan adanya kegiatan tersebut, yang dilaksanakan oleh salah satu grup musik beraliran underdogs yang merayakan hari jadinya, di mana sekitar 50 orang hadir setelah membagikan undangan melalui media sosial, dan kegiatan tersebut diketahui tidak ada rekomendasi dari Badan Penanggulangan Bencana Daerah selaku gugus tugas Covid-19 Kota Banjarbaru”, terangnya.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, Rumah Makan Tudung Saji yang beralamat di Jalan Pangeran Suriansyah Kelurahan Komet Kecamatan Banjarbaru Utara ini, ditemukan pelanggaran protokol kesehatan, selain itu juga tidak memiliki izin usaha.
Kapolres Banjarbaru AKBP Doni Hadi Santoso, yang saat itu mendapat laporan dari personelnya, kemudian berkoordinasi dengan Wali Kota H.M. Aditya Mufti Ariffin, serta unsur forum komunikasi pimpinan daerah lainnya.
“Langkah cepat dan tegas ini kami lakukan dengan terus berkoordinasi bersama Satgas Covid-19 Kota Banjarbaru, di mana hasil koordinasi berdasarkan fakta kejadian yang didapat dari rangkaian penyelidikan, maka pemilik rumah makan dengan kesadaran sendiri, sepakat untuk ditutup sampai batas waktu yang tidak ditentukan,” tegasnya.
“Dasar penutupan dikeluarkan pihak Satpol PP Kota Banjarbaru setelah berkoordinasi dengan Sat Reskrim Polres Banjarbaru, yaitu Pasal 4B angka 4 Perwali Nomor 27 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakkan Hukum Protokol Kesehatan sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Covid-19, dan Pasal 7 Perda Nomor 14 Tahun 2014 tentang Izin Usaha Hiburan Umum Rekreasi dan Hiburan,” sambungnya.
“Kapolres juga menegaskan, bahwa peran pelaku usaha sangat penting, di mana selain menyediakan tempat cuci tangan/penyanitasi tangan dan pembatas jaga jarak, juga mempunyai kewajiban untuk terus mengimbau para pengunjungnya jika melihat pelanggaran prokes Covid-19, sebagai wujud kepedulian terhadap kesehatan mereka,” pungkas Iptu Martinus Ginting.
Reporter : Wahyu F
Editor : Ahmad MT














