JURNALKALIMANTAN.COM, TANAH BUMBU – Penyelenggaraan kegiatan resepsi pernikahan di Tanah Bumbu bakal ditiadakan, kebijakan itu dipilih usai pemerintah kabupaten (Pemkab) setempat mendapatkan instruksi pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 4 berlangsung dari 10-16 Agustus 2021.
“Tadi kami sudah rapat dengan Forkopimda dengan dinas terkait, jadi ada beberapa langkah yang akan dilaksanakan sesuai dengan instruksi Mendagri (Menteri dalam negeri), dan telah disepakati untuk kegiatan resepsi pernikahan ditiadakan selama PPKM,” kata Sekretaris Daerah (Sekda) Tanbu, DR. H. Ambo Sakka, saat ditemui pada Selasa (10/8/2021).
Ia memaparkan, penyelenggaraan nikah saat ini hanya boleh dilakukan di Kantor Urusan Agama (KUA) setempat. Sebab, menghindari terjadinya kerumunan.
“Jadi menikah boleh, tapi harus di KUA, karena berdasarkan intruksi Kementerian Agama hanya 6 orang yang boleh hadir,” ungkapnya.
Sekedar diketahui, PPKM level 4 di Tanbu tersebut membuat Pemkab setempat melakukan berbagai upaya untuk menekan angka kasusnya.
Diantaranya upaya tersebut yakn, akan adanya Pendirian Posko PPKM di sejumlah tempat guna pemeriksaan antigen. Lalu, pembatasan sejumlah kegiatan berisiko menimbulkan kerumunan.
“Misalnya pendirian posko di perbatasan kabupaten, karena level 4 inikan harus ada posko, bukan berarti harus fleksibel. Yang jelas pemeriksaan antigen, kalau itu dia tidak punya kemudian sudah di vaksin atau belum,” ujarnya.
Lebih lanjut, ia menerangkan seperti tempat resiko terjadinya kerumunan yakni Pasar, dan tempat makan, pada pukul 08.00 Wita telah diimbau untuk tutup lebih dulu.
“Jam delapan malam itupun daya tampungnya hanya 25 persen. Kemudian diperbolehkan itu bungkus baru di bawa pulang. Tidak ada lagi jadi di atas jam delapan. Karena akan kami razia, tadi sudah sepakat Polres dengan Satpol-PP,” tuturnya.
Kemudian terkait rumah ibadah masjid penyelenggaraan salat berjamaah, untuk sementara waktu, selama PPKM level 4 berlangsung, maka akan ditiadakan sementara waktu.
“Tapi nanti kita akan tinjau kembali, karena itu sebenarnya bukan di tutup total 25 persen sebenarnya masih boleh ada batas nya level 4 ini, 25 persen termasuk perkantoran, 75 persen Work From Home (WFH),” terangnya.
Pria disiplin, ini mengimbau kepada masyarakat Tanbu agar tetap menaati protokol kesehatan (Prokes) covid-19.
“Tetap patuh pada prokes, jaga jarak, mencuci tangan, terutama memakai masker di manapun anda berada, keluar rumah tolong dipakai masker. Kemudian apa yang dilarang oleh pemerintah itu di patuhi, karena itu tidak selamanya dilakukan. Semoga,” tukasnya
Reporter : Daniel
Editor : Rian














