JURNALKALIMANTAN.COM, BANJARMASIN – Adanya tren penurunan kasus terkonfirmasi positif Covid-19 di Kota Banjarmasin, membuat Wali Kota Ibnu Sina optimis dapat menurunkan level Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).
Seperti diketahui, saat ini di Kota Seribu Sungai kembali diberlakukan PPKM level 4 hingga 23 Agustus mendatang, berdasarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri No 31 serta hasil rapat evaluasi bersama.
“Penerapan PPKM yang lelah dilalui sepekan lalu banyak hasilnya, mulai dari penegakan hukum protokol kesehatan (prokes) yang dijalankan Satpol PP bersama TNI/Polri, membuat penurunan kasus sangat signifikan, dari 200 lebih menjadi hanya 87 kasus pada kemarin,” ungkap Wali Kota Ibnu Sina saat diwawancarai di sela kegiatan pemberian bantuan di kawasan kelurahan Pekapuran Raya, Senin (10/08/2021).
Ditambahkannya, saat ini rata-rata kasus mingguan masih di atas 100, membuat Ibu Kota Provinsi Kalimantan Selatan ini tetap berada di level 4.
“Ulun yakin seminggu ke depan kita sudah dapat keluar dari level 4, apalagi dibantu semua pihak dalam menjalankan tracing, testing, and treatment (3T), bersama penegakan prokes yang dibantu aparat terbawah dan pihak terkait,” bebernya. 
Selain itu, pihaknya juga memaksimalkan petugas surveilans yang baru direkrut untuk melaksanakan 3T, termasuk juga fokus melakukan penanganan kepada warga yang sedang melakukan isolasi mandiri, dengan merencanakan pelaksanaan isolasi terpusat.
Sementara untuk pembatasan selama pencegahan penyebaran Covid-19, masih seperti yang terdahulu, yakni terdapat beberapa poin yang ditekankan dalam PPKM Level IV, yakni:
Pertama, sektor instansi nonesensial mengharuskan pembagian tempat kerja, dengan 50% di kantor dan sisanya di rumah. Kedua, untuk sektor instansi esensial, diperbolehkan bekerja di kantor dengan kapasitasnya mencapai 75%. Tiga, untuk sektor instansi kritikal, diperbolehkan sampai 100%.
Empat, untuk pasar swalayan, toko kelontong, dan pasar tradisional, tetap dipersilakan buka hingga pukul 20.00 WITA, dengan ketentuan kapasitas pengunjung hanya sampai 50%. Lima, ditutupnya mal, terkecuali yang menjual kebutuhan sehari-hari dan obat-obatan.
Enam, untuk tempat hiburan malam (bar, karaoke, bioskop, pub, biliar, dan tempat hiburan lainnya) ditutup 100%. Tujuh, konstruksi hanya untuk proyek pembangunan sarana negara dan infrapublik. Delapan, untuk restoran/rumah makan/warung makan/kafe hanya untuk dibungkus. Sembilan, sekolah secara daring, alias dihentikannya pembelajaran tatap muka. Sepuluh, pelaksanaan ibadah berjemaah hanya 25% dari kapasitas tempat.
Sebelas, fasilitas umum ditutup. Dua belas, kegiatan sosial/budaya/olahraga/keagamaan (majelis taklim) diliburkan sementara. Tiga belas, resepsi pernikahan dilarang. Empat belas, transportasi umum kapasitas penumpang maksimal 70%. Lima belas, pelaku perjalanan dipersyaratkan kartu vaksin, PCR untuk pesawat, dan uji cepat antigen untuk yang lainnya. Enam Belas, hal-hal yang belum diatur akan mengikuti ketentuan pemerintah pusat. Dan terakhir, Satpol PP serta instansi terkait lainnya akan melakukan pemantauan disiplin prokes.
Wali Kota Banjarmasin mengharapkan kerja sama semua pihak, termasuk seluruh warga masyarakat, untuk mendukung program penanganan penyebaran Covid-19, agar dapat menurunkan level PPKM, hingga kegiatan masyarakat dapat berjalan normal yang diiringi dengan peningkatan perekonomian.














