JURNALKALIMANTAN.COM, TANAH BUMBU – Dua korporat diduga melakukan aktivitas penambangan illegal di Desa Mangkalapi, Kecamatan Teluk Kepayang, Tanah Bumbu (Tanbu) Kalimantan Selatan beberapa waktu lalu ditetapkan polisi sebagai tersangka.
Dari kedua korporat ini, polisi menyimpulkan ada sejumlah tiga pengurus telah ditetapkan sebagai tersangka, yakni Direktur dengan KTT PT SBKW berinisial FR dan SR. Sementara dari PT PSI ialah FC.
Berdasarkan data kepolisian, penetapan ketiga tersangka berdasarkan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP), keterangan saksi, keterangan ahli dan barang bukti serta petunjuk ditemukan adanya fakta peristiwa tindak pidana penambangan batubara tanpa izin dilakukan dari kedua korporat di lahan IUP PT Arutmin Indonesia.
Polisi mengungkapkan, kedua korporat ini dinilai telah melanggar pasal 158 dan pasal 161 UU RI No 3 Tahun 2020 tentang Minerba, Juncto Pasal 55 KUHP.
“Terhadap tersangka yang sudah ditetapkan sebagaimana tersebut diatas akan segera dilakukan pemeriksaan sebagai tersangka akan dilakukan penahanan,” kata Kapolres Tanbu, AKBP Himawan Sutanto Saragih lewat Kasi Himasnya, AKP I Made Rasa belum lama tadi.
Ia menjelaskan, meski telah menetapkan tiga tersangka namun, sejauh ini pihak polisi hanya melakukan penahanan terhadap salah satu korporat, yakni Direktur PT SBKW, SR.
“Belum (ketiganya) dilakukan penahanan. Hanya baru ditetapkan tersangka ditahan Direkturnya saja yang lain masih dalam penyidikan,” katanya saat dikonfirmasi lewat What App pada Kamis (9/12/2021).
(tim)
Tetapkan Dua Korporat Diduga Menambang Illegal, Polisi Informasikan Perkembangan Terbaru
