JURNALKALIMANTAN.COM, BARITO KUALA – Nasrullah, salah seorang warga Desa Jambu Baru Kecamatan Kuripan Kabupaten Barito Kuala (Batola), menilai permasalahan tapal batas dengan Desa Balukung Kecamatan Bakumpai, memerlukan penegasan dan pemantauan agar mendapat kepastiaan hukum.
Nasrullah yang juga Dosen Antropolog Universitas Lambung Manggkurat ini menjelaskan, latar belakang penetapan batas desa sekaligus batas kecamatan itu, dikarenakan salah satu perusahaan perkebunan kelapa sawit PT Tasnida Agro Lestari yang diduga menyerobot lahan Desa Jambu Baru.
“Padahal pada tahun 2019 sudah diikat kesepakatan, tapi terjadi lagi tahun ini, hingga kasus ini menjadi sorotan Komisi III DPR RI dan Kapolda Kalsel,” ucap Nasrullah melalui siaran persnya kepada awak media, Jumat (03/04/2022).
Ia menyarankan dibentuk tim penetapan dan penegasan batas desa oleh bupati dengan posisi yang netral, sebagaimana tertuang dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri RI Nomor 45 Tahun 2016 Bab II Pasal 22.
“Penetapan dan penegasan batas desa, bertujuan untuk menciptakan tertib administrasi pemerintahan, memberikan kejelasan, dan memberikan kepastian hukum terhadap batas wilayah suatu desa yang memenuhi aspek teknik dan yuridis,” sambungnya.
Nasrullah berharap, permasalahan ini tidak sampai merugikan salah satu desa, terutama oleh adanya kepentingan pihak ketiga.
“Penetapan batas desa perlu dipahami sebagai suatu proses, karena membutuhkan pemenuhan persyaratan hingga mencapai penetapan,” terang Inas (sapaan akrabnya).
Selain itu tegasnya, proses penetapan batas desa mesti memenuhi aspek areal kebudayaan kedua desa.
“Hal itu sangat memungkinan, karena dalam tim melibatkan tokoh masyarakat, dan dalam fungsi tim ini salah satunya menginventarisir data hukum tertulis maupun sumber hukum lainnya,” urainya.
Apalagi jelas Nasrullah, warga di 2 desa tersebut memahami batas areal kerja mereka, seperti melalui pohon, nama padang, sungai, dan lainnya, yang menandai kesadaran bersama terkait batas desa masing-masing.
“Pengalaman seperti ini dapat dilihat sebagai hukum tak tertulis, begitu juga dengan sungai yang bisa menjadi acuan batas desa. Harus dilihat kategori sungai apakah sungai alami atau buatan, jenis sungai apakah termasuk tatas, parit, saka, dan lain sebagainya. Selain itu, nama sungai bisa sama di daerah lain, tetapi di garis areal yang menjadi batas ini adalah daerah nonpertanian padi, sehingga definisi sungai akan berbeda dengan daerah nonpertanian,” pungkasnya.
(Alibana)














