JURNALKALIMANTAN.COM, BANJARMASIN – Karung tersebut berisi 5 dus ponsel pintar merek Vivo milik PT Dira Pratama Experindo.
Rinciannya, 20 unit Vivo Y15 64 Gb, 10 Vivo Y15 32 Gb, 10 Vivo Y21A 64 Gb, 10 Vivo Y21T 128 Gb, dan 10 Vivo Y33s 128 Gb.
“Total kerugian jika diuangkan mencapai Rp133 juta,” jelas Kapolsek Banjarmasin Barat Kompol Faizal Rahman, lewat Kepala Unit (Kanit) Reskrim Ipda Hendra Agustian Ginting, Sabtu (30/4/2022).
Penggondol barang ekspedisi di gudang itu berinisial BAI (31), yang akhirnya bisa diringkus pada Rabu (27/4/2022) dini hari.
Kanit menjelaskan, BAI beraksi pada Senin (4/4/2022) sekitar 11.00 WITA di Jalan Gubernur Soebarjo Kelurahan Basirih, tepatnya di Gudang PT Dira Pratama Experindo.
“Dari keterangan pelapor, saat pegawainya melakukan bongkar muat, rupanya ada satu karung yang telah hilang,” terang Ipda Ginting.
Usai perburuan, polisi sukses mengamankan BAI di rumahnya di Jalan Tembingkar Kanan Pemurus Dalam Kompleks Graha Tembikar Permai Blok 7, Kecamatan Kertak Hanyar, Kabupaten Banjar.
Dari keterangan BAI, rupanya ia tak beraksi sendirian. Ada dugaan kongkalikong dengan salah satu pegawai gudang berinisial AK yang sudah masuk DPO.
Kanit menguraikan, AK adalah penanggung jawab gudang, sementara BAI adalah kernet mobil angkutan yang mengambil barang.
“Saat proses bongkar muat, AK memberikan kode kepada BAI kapan dia harus mengambil barang tersebut,” ungkap Ipda Ginting.
Berhasil menggondol karung berisi ponsel, BAI kemudian menjualnya ke berbagai konter di daerah Hulu Sungai dan Banjarmasin.
Ia mendapatkan hasil penjualan sekitar Rp60 juta, yang semuanya telah digunakan untuk bermain slot gim atau judi daring serta kebutuhan hidup sehari-hari.
“Sedangkan AK diketahui membawa satu unit ponsel curian tersebut dan belum menerima hasil penjualan ponsel lainnya dari BAI,” ucap Kanit reskrim.
“Untuk satu tersangka lainnya masih kami buru,” tutupnya.
Saat ini, BAI beserta barang bukti yang tersisa yakni 5 unit Vivo yang belum terjual, dibawa ke Polsek Banjarmasin Barat.
Atas perbuatannya, BAI disangkakan pasal Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan.
(Adt)














