JURNALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU -Berbeda dari sebelum pandemi Covid-19, tahun ini penentuan komposisi kloter ditetapkan oleh Kanwil Kemenag Kalsel, melalui Bidang Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU), yang sebelumnya ditentukan dengan cara qurah (pengundian).
Hal itu disampaikan Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Kalimantan Selatan Dr. H. Muhammad Tambrin, lantaran jumlah kuota yang tidak penuh.
“Karena tidak satu pun kabupaten/kota yang jumlah jemaah hajinya mencukupi satu kloter, untuk itu kita tidak dapat memakai sistem yang terdahulu,” ungkapnya saat membuka resmi Rapat Koordinasi Pelaksanaan Konfirmasi Pelunasan dan Pembayaran Pelunasan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) Tahun 1443 H/2022 M, di Gedung Jabal Rahmah Asrama Haji Embarkasi Banjarmasin, Selasa (10/5/2022).
Perubahan juga terjadi pada mekanisme sistem dan persyaratan dalam pelunasan Bipih.
“Memang ada protes dan komplain akibat yang ditimbulkan dari penetapan kebijakan tersebut, tapi karena ini adalah merupakan kebijakan dari negara lain, dan semua negara harus patuh terhadap kebijakan tersebut, maka suka atau tidak suka kita harus mengikutinya,” terangnya.
Karena hal itu lah, pihaknya telah melakukan koordinasi, dengan harapan semua unsur terkait bisa menyatukan persepsi terhadap kebijakan tersebut, sehingga dapat mempermudah tugas di lapangan, dalam memberikan penjelasan atau informasi kepada para jemaah haji.
Editor : Achmad MT














