JURNALKALIMANTAN.COM, BARITO KUALA – Adanya penolakan warga atas wacana penggarapan lahan di Desa Jambu Kecamatan Kuripan Kabupaten Barito Kuala (Batola), perusahaan sawit PT Tasnida Agro Lestari (TAL) angkat bicara.
Manajer Humas PT TAL Subagio menyampaikan, wacana tersebut memang sedang bergulir, namun belum dilaksanakan.
“Dari sekitar 45 kepala keluarga, dari sekitar 100 hektare telah diganti rugi, namun belum ada pembukaan lahan,” ungkapnya saat dihubungi via telepon, Senin (06/06/ 2022).
Menurut Subagio, rencana tersebut didasari pernyataan kepala desa yang menyerahkan kepada PT TAL untuk melakukan penggarapan.
“Hal itu dikuatkan dengan surat pernyataan dari kepala desa pada tahun 2012, yang menyetujui dibuatkan Hak Guna Usaha,” tambahnya.
Selain itu, tegasnya juga diperkuat permohonan yang ditujukan kepada Bupati Batola, PT Citra Putra Kebun Asri, dan Badan Pertanahan Nasional pada Tanggal 30 Juni 2009, dengan perihal Pengukuran Lahan Kelapa Sawit 3 Kilometer dari Sungai Barito.
“Bahwa Warga Desa Jambu Kecamatan Kuripan, sesuai kesepakatan awal/musyawarah, kami setuju dengan program kelapa sawit di wilayah Jambu,” kutip Subagio.
Bahkan menurutnya, hal itu dibuktikan dengan surat pernyataaan yang menyatakan atas nama Pemerintah Desa Jambu, yang bersedia melepaskan hak dan penguasaan atas tanah kepada PT TAL, yang ditandatangani Kepala Desa Jambu, Badan Permusyawarahan Desa, yang disaksikan tokoh masyarakat dan diketahui Camat Kuripan.
(Alibana)