Pencaplokan Lahan Sawit di Tanbu Diduga Berawal Sakit Hati Mantan Karyawan

Salah satu Warga, Ari Ariadi (kanan berbaju biru) bersama warga yang memperlihatkan lahannya.(Foto: Agus)

JURNALKALIMANTAN.COM, TANAH BUMBU – Sekadar diketahui, di Desa Sumber Sari, Kecamatan Sungai Loban, Tanah Bumbu ada terdapat lahan sawit di sana.

Waktu itu, Rabu (15/6/2022) pukul 15:00 Wita ada sejumlah oknum yang diduga mencuri sawit di Desa Sumber Sari, yang ditangkap bersama-sama, dengan masyarakat juga.

“Jadi saat ini oknum pencurian sudah diamankan di Polres Tanah Bumbu,” ujar salah seorang Warga Desa Sumber Sari, Ari Ariadi menceritakan.

Sampai saat ini, lanjut Ari kasus itu masih berjalan, dan sudah sampai dalam penyidikan. Proses tersebut diduga terseret juga aktor salah satu pejabat di Desa Sumber Sari.

“Jadi sampai saat ini, prosesnya masih berjalan. Kita berharap proses tersebut cepat ditangani oleh Polres Tanah Bumbu, aktor-aktor yang terlibat dalam pencurian sawit di Desa Sumber Sari bisa secepatnya di tangkap dan di proses dengan jalur hukum,” harap Ari.

“Termasuk juga untuk sawit yang dicuri dari milik masyarakat, yang di sini dikelola oleh Perusahaan Sajang Heulang,” tambah Ari.

Dari pantauan awak media ini, yang melaporkan kasus ini merupakan perwakilan dari perusahaan PT Sajang Heulang beserta masyarakat. Disertai bukti, dan keterangan dari saksi sudah terlengkapi, di antaranya alat-alat, buah yang di panen, dan barang bukti tersebut sudah ada di Polres Tanah Bumbu.

Dengan begitu, besar harapan dari masyarakat agar kasus ini secepatnya ditangani dan secepatnya diproses secara hukum.

Namun, anehnya sampai sekarang masyarakat masih menunggu-nunggu, karena belum ada penahanan dari yang dilaporkan, termasuk aktor utama dalam pencurian ini.

Menurut masyarakat, waktu itu ketika mereka masuk ke lahan sawit tersebut, sempat diinterogasi dan ditanyai oleh pemanen ini. Dan beliau menyebut ada salah satu orang yang menyuruh (dengan menyebutkan nama).

Informasi di lapangan, awal plasma itu, satu rentetan di situ masih terdapat lagi satu hamparan, yakni di Desa Dwi Marga Utama hasil pemekaran.

Dikatakan, untuk plasma sawit itu hamparan ada dua desa, jadi daftar pertama karena mereka kemarin datang beserta BPD maupun tokoh masyarakat untuk menanyakan awal mula dari perjanjian di balik plasma ini.

“Kami di situ dikasih jawaban, untuk plasma pendaftar pertama 1014 hektar itu semua ada namanya. Ternyata pihak Koperasi Unit Desa (KUD), dan perusahaan menyatakan cuma ada lahan 902 hektar. Otomatis dari 2014 hektar yang terdaftar jadi kartu kuning, terus di lahan ada 902 hektar. Kami sebagai masyarakat sudah merasa kerugian ada penggelembungan, yaitu penggelembungan kartu kuning 112 hektar, ini awal mula dasar,” ungkap Ari.

Setelah itu, lanjutnya, ada pihak oknum yang mengklaim permasalahan ini, oknum tersebut mengatasnamakan tim sembilan dari pendaftar 1014 hektar, adanya lahan cuma 902 hektar, itupun dari 2014 hektar tersebut ada namanya semua, tidak masuk akal.

“Di mana letak lahan kosongnya? Padahal saat awal permulaan saja kita sudah mengetahui penggelembungannya itu 112 hektar. Yang itu kemungkinan, sudah kami bereskan 112 hektar itu antara dua desa Dwi Marga Utama dengan Sumber Sari.
Dan di sini kami merasa keberatan, karena di sini ada nama-namanya semua dari 902,” tutur Ari.

“Kenapa pihak oknum mengatasnamakan tim itu menyetop, mengklaim bahwa di situ ada lahan kosong sebanyak 134,5 hektar.
Kalau kita kembali lagi ke awal, ini terus terang saja ke awal kita daftar sawit kita, sebagai petani dari dasar awal utama itu bersertifikat, itu kan kita yang membuka lahan dan menanam sawit itu persertifikat di agunkan ke bank sejumlah 37 sekian. Alasan apa untuk membuka lahan dan juga menanamkan sawit, kalau memang tim itu merasa, ada tanah kosong untuk membuka lahan, dan menanam itu kan dari haknya petani,” kata Ari terheran-heran.

Dari pihak warga sudah menggandeng perusahaan, di situ ada pelaporan, bahwa ada pemanenan liar. Selanjutnya mereka bertindak ramai-ramai dua desa turun ke lapangan untuk menangkap si pencuri dengan mengantongi barang bukti.

Estimasi kerugian warga, sesuai data di PT menyebutkan Rp12 juta per petak setiap harinya.

Sementara itu, Kasi Humas Polres Tanbu, AKP I Made Rasa dihadapan awak media membenarkan kejadian tersebut terjadi di plasma PT Sajang Heulang KKP 4 Divisi 1 Blok DV 1 Desa Sumber Sari, Kecamatan Sungai Loban, Kabupaten Tanah Bumbu.

Sedangkan pelaku yang berhasil ditangkap oleh masyarakat sebanyak 7 orang.

“Inisialnya Pr, Ar, kemudian Ph, Am, R, Hb dan Sh. Dan ini sudah dilakukan penahanan. Untuk barang bukti yang disita, untuk pendukung alat bukti penyidikan nya adalah 2, Arco kemudian ada 2 egrek 1 buah mobil Pikup dan 3 ton sawit yang diamankan. Selanjutnya penyelidikan dalam intensif karena dapat informasi bahwa, pelaku ini ada yang menyuruh,” ujarnya.

Ia menerangkan, untuk pengembangan penyelidikan masih dilakukan tingkat secara mendalam. Insya Allah nanti pada saatnya kami akan sampaikan, apabila nanti ada pihak-pihak lain terlibat dalam pencurian sawit pada PT Sajang Heulang.

“Sebenarnya informasi kami dapatkan bahwa ada salah satu orang bernama Faturrahman (Fh) itu adalah mantan karyawan dari PT Sajang Heulang, karena diberhentikan. Selanjutnya pelaku yang lain adalah orang luar, artinya teman-temannya orang luar, ikut bersama-sama di sana, tempat tinggalnya dekat lokasi disitu,” pungkas I Made Rasa menambahkan informasi.

Pasal yang di persangkakan, agar bisa dilakukan penahanan yakni Pasal 363 KUHP, yang ancaman hukumannya 5 tahun.(As)