JURNALKALIMANTAN.COM, BANJARMASIN – Plt. Kepala Badan Keuangan Daerah (Bakeuda) Provinsi Kalimantan Selatan Dinansyah mengatakan, Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama mitra kerja Komisi II DPRD, memfokuskan perihal peningkatan pajak daerah, termasuk sumber-sumber potensial yang harus digali demi keberlangsungan pembangunan Banua sekaligus bagi kesejahteraan rakyat.
“Pascahantaman pandemi tentu kita terus bekerja optimal demi meningkatkan pandapatan,” ujar Dinan selepas pertemuan, Jumat (1/7/2022)
Dari beberapa poin pembahasan dan diskusi, pihaknya bersama legislatif menyoroti optimalisasi pendapatan daerah khususnya Pajak Air Permukaan (PAP), karena masih dihadapkan dengan beberapa kendala di lapangan. Di antara penyebabnya, banyak perusahaan belum taat membayar PAP, padahal sesuai aturan maupun ketentuan sudah jelas setiap perusahaan yang memanfaatkan air permukaan dikenakan tarif pajak. Dari 351 perusahaan, hanya 73 saja yang patuh.
“Melihat kondisi tersebut, perlu langsung jemput bola mendatangi setiap perusahaan, untuk diberikan sosialisasi sekaligus penarikan PAP tersebut,” tambahnya.
Kemudian lanjut Dinan, kendala teknis lainnya, akses masuk yang sulit di beberapa perusahaan atau tidak diperbolehkan, tidak memiliki akses peralatan lengkap, dan perusahaan-perusahaan belum memiliki Surat Izin Pemanfaatan Air (SIPA). Sebaliknya ada pula perusahaan taat membayar PAP walaupun belum memiliki SIPA. Sedangkan penarikan PAP dilakukan Tim Khusus Bakeuda Kalsel, yang hingga kini terkumpul sekitar Rp3,5 miliar.
“Namun ada juga perusahaan mengantongi SIPA, tapi belum membayar pajak,” tuturnya
Ketua Komisi II DPRD Kalsel Imam Suprastowo menegaskan, potensi PAP ini diperuntukkan bagi pembangunan Banua. Oleh karena itu, selama menjalankan aktivitas usaha di Indonesia, harus mengikuti aturan yang telah ditetapkan.
Apalagi Komisi Pemberantasan Korupsi sudah menekankan, jika ada yang tidak mau membayar pajak, KPK bersedia turun langsung ke perusahaan bersangkutan. Artinya, jika perusahaan tidak mau membayar pajak, terlebih ada Perda 11 tahun 2015 tentang Pajak Daerah, sehingga dengan surat paksa bisa dijadikan landasan
“Karena pajak ini untuk membangun Banua kita, bukan untuk kepentingan lain,” sebut Imam.
Ia menegaskan, setiap perusahaan di tanah air harus taat dengan undang-undang, siapapun pemiliknya.
“Jika diabaikan, silakan keluar saja dari NKRI, karena pajak ini untuk kepentingan masyarakat,” pungkas Imam.
(Saprian/Adv)














