JURNALKALIMANTAN.COM, BANJARMASIN – Berdasarkan pengakuan terduga pelaku, yang berinisial EB dan ET, mereka mendapat perintah dari seseorang yang berada di lembaga pemasyarakatan di Kalsel, dengan janji upah Rp50 juta.
“Kasus akan kami kembangkan lagi dan mencari tahu siapa seseorang yang dimaksud,” tegas Direktur Reserse Narkotika, Psikotropika, dan Obat Terlarang (Resnarkoba) Polda Kalimantan Selatan Kombes Pol Tri Wahyudi, saat jumpa pers di Markas Kepolisian Daerah Kalsel, Selasa (02/08/2022).
Atas perbuatan keduanya, sementara dikenakan Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Keduanya diduga sebagai kurir yang ditangkap Jumat (22/7/2022) lalu, oleh Tim Subdirektorat 2 Direktorat Resnarkoba, yang dipimpin AKBP Zaenal Arifien, sekaligus mengamankan 10 kilogram sabu-sabu, yang diduga berasal dari jaringan Internasional.
Narkoba ini diperkirakan berasal dari Kawasan Segitiga Emas mencakup asia tenggara, yaitu Thailand, Myanmar, dan Laos.
“Dua kurir tersebut mengambil barang menggunakan jalur darat dari Kalimantan Barat, untuk kemudian akan diedarkan di Kalsel,” ungkap Kabid Humas Polda Kalsel Kombes Pol Mochamad Rifa’i.
Akhirnya, rencana tersebut berhasil diketahui, yang kemudian ditindaklanjuti Ditresnarkoba dengan melakukan proses penyelidikan selama dua minggu. Kemudian, mengetahui jika ada sebuah mobil akan masuk Kalsel dari Kalbar, hingga berhasil melakukan penangkapan, saat sedang membawa 10 paket besar sabu-sabu dengan berat total 10.123,95 gram.
“Alhamdulillah berhasil digagalkan sebelum sempat beredar,” ucap Kombes Pol Tri Wahyudi.
(Adt)