JURNALKALIMANTAN.COM, BANJARMASIN – Awalnya, pencurian diperkirakan terjadi pada Rabu (17/8/2022) malam, yang saat pagi harinya korban menemukan kejanggalan, atas rusaknya gembok yang digunakan untuk mengunci rumah sekaligus bengkelnya itu.
Korban lantas mengecek bengkelnya, dan ia pun terkejut saat mengetahui motor serta tembaga sekitar 40 kg yang ada di dalamnya sudah raib.
Ia pun langsung melaporkannya ke Mapolsek Banjarmasin Barat.
Kurang dari 24 jam, Unit Operasional Reskrim berhasil mengamankan kedua terduga pelaku di kawasan Gubernur Soebarjo Kompleks UKA Kelurahan Basirih, Kamis (18/8/2022) sore.
Keduanya berinisial MR (21), warga Jalan Ir P. M. Noor Gang Nuruddin Kelurahan Pelambuan, dan MA (25), warga Jalan Gubernur Soebarjo Gang Flamboyan 3 Kelurahan Basirih.
Sementara korban adalah Jaelani Akhmad (58), warga Kelurahan Basirih. Adapun bengkel lasnya berada di Jalan Ir. P. M. Noor Kuin Cerucuk.
“MA dan MR pun disangkakan pasal 363 KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan pemberatan,” tegas Kapolsek Banjarmasin Barat Kompol Faizal Rahman melalui Kepala Unit (Kanit) Reskrim Ipda Hendra Agustian Ginting.
Ia menambahkan, kedua terduga pelaku beserta barang bukti sudah diamankan.
“Barang bukti berupa satu unit sepeda motor merek Yamaha matic,” ujarnya, Jumat (19/8/2022).
(Adt)














