JURNALKALIMANTAN.COM,BANJARMASIN– Guna memaksimalkan penerimaan pajak daerah, Pemerintah Kota Banjarmasin melalui Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), melakukan sosialisasi pajak daerah Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) Online, kepada para Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) di Kota Banjarmasin.
Dibuka resmi Wali Kota Banjarmasin Ibnu Sina, kegiatan ini diikuti sekitar 100 orang notaris, yang diperkenalkan sistem pengurusan online BPHTB.
Selain itu, hal ini merupakan langkah Pemerintah Kota Banjarmasin untuk memaksimalkan dan menghindari kebocoran potensi Pendapatan Asli Daerah (PAD).
“Dengan sistem ini tetunya dapat mempermudah administrasi yang lebih cepat, selain menjamin taransparansi dan menghindari kebocoran,” ungkap Kepala BPKAD H.Edy Wibowo, SE, disela kegiatan, Jum’at (14/10/2022).
Apalagi menurutnya, pada anggaran perubahan akhir tahun ini, target PAD pada sektor BPHTB juga naik.
“Dari target 35 miliar BPHTB saat ini sudah terealisasi sekitar 92 persen, dan dinaikan pada 3 bulan terakhir ini 5 sampai 6 miliar,” tambah Edy.
Sementara itu Wali Kota Banjarmasin Ibnu Sina, mengharapkan dukungan para wajib pajak di Kota ini dalam kemajuan Kota, hingga penerimaan PAD juga dapat maksimal.
“Ini juga untuk mempermudah, selain transparasi yang kita jaga, agar tidak ada kebocoran dalam aspek penerimaan pajak,” ucapnya.
Sementara itu, salah seorang narasumber dalam sosialisasi ini menyampaikan, apalikasi yang digunakan dalam mendukung pembayaran pajak ini ialah Citigov, yang bisa digunakan untuk berbagai layanan publik, mulai dari pelaporan hingga pembayaran.
“Dengan aplikasi ini para notaris tidak perlu datang lagi ke BPKAD, karena mereka sudah bisa melakukan pengecekan, sampai unduh data dan lainya,,” jelas Regional meneger wilayah Kalimantan dan Sulawesi PT Cartenz Technology Indonesia Reza Fahrevi.
Selain BPHTB menurutnya, pengurusan Pajak Bumi dan Bangunan dan pajak lainya juga telah dapat dilakukan di aplikasi yang sama.
“Jadi masing-masing nanti mempunai akun, yang membedakan antara notaris dan masyarakat umum lainya, nanti dilakukan verefikasi oleh tim dari BPKAD,” pungkasnya.














