Hasanuddin Murad Tidak Setuju Wacana Perpanjangan Masa Jabatan Kepala Desa

Kepala Desa
Ketua komisi III DPRD Kalsel Hasanuddin Murad ketika sosialisasikan peraturan daerah Pemberdayaan Masyarakat dan Desa di Barito Kuala

JURNALKALIMANTAN.COM, BARITO KUALA – Anggota DPRD Kalsel, Hasanuddin Murad secara pribadi tidak setuju dengan wacana perpanjangan masa jabatan kepala desa dari 6 tahun menjadi 9 tahun per periode.

Hal tersebut diungkapkannya saat melaksanakan sosialisasi produk pemerintah (propem) ,peraturan daerah (Perda), Rencangan Perda (Raperda) dan peraturan perundangan undangan Perda Kalsel Nomor 4 Tahun 2016 tentang Pemberdayaan Masyarakat dan Desa,di Handil bakti, barito Kuala, Jumat (24/2/2023).

Menurutnya, masa jabatan selama 6 tahun per periode dan bisa tiga periode itu dinilai sudah cukup.

“Presiden dan kepala daerah saja hanya 5 tahun dan hanya bisa untuk 2 periode. Rasanya tidak cocok kalau masa jabatan kepala desa itu diperpanjang,” ucap ketua komisi III DPRD Kalsel ini.

Ketua komisi III DPRD Kalsel, Hasanuddin Murad ketika diwawancarai wartawan usai sosialisasi peraturan daerah di Barito Kuala
Ketua komisi III DPRD Kalsel, Hasanuddin Murad ketika diwawancarai wartawan usai sosialisasi peraturan daerah di Barito Kuala

“Saya juga menginginkan suksesi pemerintahan di desa berjalan lancar apabila masa kepemimpinan kepala desa tidak diperpanjang,” ucapnya

” Hal itu agar proses pembangunan di desa bisa berjalan transparan dan dinamis,” tambahnya.

Terkait dana desa yang digelontorkan oleh pemerintah pusat ini menjadikan semakin transparannya proses pembangunan di desa.

“Dana desa pengawasannya sangat ketat. Hal ini menjadikan pemerintahan di desa semakin terbuka dan dinamis,” jelas politisi partai Golkar Kalsel tersebut.

Ditambahkannya, salah satu tujuan yang tertuang dalam Perda Kalsel Nomor 4 Tahun 2016 adalah untuk mewujudkan masyarakat desa yang berdayaguna.

Selain itu, salah satu sasarannya adalah meningkatkan koordinasi pelaksanaan pemberdayaan masyarakat dan desa, antara pemerintah pusat, provinsi, kabupaten/kota dan sektor swasta.

“Dalam rangka mempercepat terwujudnya masyarakat yang sejahtera dan berkeadilan, diharapkan masyarakat desa juga bisa aktif berkontribusi dan berdaya saing serta dapat menambah cepat akselarasi pembangunan,” pungkasnya.

(Yunn)