JURNALKALIMANTAN.COM, BANJARMASIN – Akibat tidak jujur dalam mengisi pekerjaan orangtua, banyak siswa siswi yang tidak mampu di propinsi Kalimantan Selatan tidak termasuk dalam kartu indonesia pintar atau KIP.
Hal itu terungkap saat sosialisasi peraturan daerah tentang penyelenggaraan pendidikan yang dilaksanakan Anggota DPRD Kalsel Suripno Sumas, kepada para ketua RT di Banjarmasin,Sabtu (25/2/2023).
“Banyak masyarakat yang berasumsi kartu Indonesia pintar prosesnya dimulai pada sekolah dan didata oleh ketua RT setempat,”ujar sekretaris komisi I DPRD Kalsel ini.
Namun ternyata untuk data penerima KIP tersebut berasal dari Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil serta data pokok pendidikan.
“Selain persoalan diatas, banyaknya persyaratan yang belum dilengkapi oleh orang tua siswa menjadi kendala dalam memiliki kartu Indonesia pintar,”terang politisi PKB Kalsel ini.
Sementara itu, narasumber sosialisasi peraturan daerah Mukhlis Takwin, mengatakan banyak siswa yang menuliskan jenis pekerjaan orangtuanya secara umum, yakni swasta. Padahal, pekerjaan orangtua siswa bersangkutan beragam, seperti buruh, pedagang, tukang ojek bahkan pengangguran yang harusnya masuk sebagai kriteria penerima KIP.
“Jadi kriteria penerima KIP ini semuanya sumbernya adalah data pokok pendidikan yang berjaringan dengan dinas pendidikan dan catatan sipil,”terangnya.
Ditambahkannya, anak-anak keliru pada saat pengisian data pekerjaan orang tua dia mengisi pekerjaan orang tua adalah swasta. sementara swasta itu adalah pekerjaan yang kategori nya banyak.
“Pemborong ,pengusaha ,pedagang adalah pekerjaan swasta, saya menginginkan saat mengisi data jangan malu mengisi pekerjaan orang tua kalau dia buruh tulislah buruh, agar jelas pendataan nya dilapangan ,”pungkasnya.
(Yunn)