Sambangi Pertamina, YLK Kalsel Pertanyakan Subpenyalur Solar di Tala

Bujino A. Salan, S.H., M.H. saat mendatangi Kantor Pertamina di Jalan Lambung Mangkurat Banjarmasin

JURNALKALIMANTAN.COM, BANJARMASIN – Pengawas Yayasan Lembaga Konsumen (YLK) Kalimantan Selatan Bujino A. Salan, S.H., M.H. mendatangi Kantor Pertamina di Jalan Lambung Mangkurat Banjarmasin, guna mempertanyakan salah satu subpenyalur solar di Kabupaten Tanah Laut (Tala), yang diduga menjual ke nelayan hingga melebihi harga eceran tertinggi, Selasa (23/5/2023).

“Kami mempertanyakan subpenyalur BBM solar bersubsidi di Pelaihari, yang mana berdasarkan HET adalah Rp6.800,-/liter, namun di lapangan sampai ke nelayan diduga mencapai Rp10.000,-/ liter,” katanya.

Berdasarkan Surat Keputusan Peraturan Bupati Tanah Laut Tahun 2019, setiap subpenyalur hanya boleh melakukan penyimpanan dengan kapasitas maksimal 3.000 liter dan memenuhi persyaratan teknis keselamatan kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Namun fakta di lapangan, diduga ditemukan sebesar 20.000 liter tumpukan solar oleh subpenyalur ini,” imbuh Bujino.

Ia berharap, kepada aparat penegak hukum untuk segera melakukan penyelidikan, karena yang dirugikan masyarakat nelayan.

Dikatakan Bujino, di dalam Keputusan Bupati tersebut, juga ada dimuat tentang penetapan ongkos angkut solar bagi nelayan dengan besaran Rp850,-/liter, yang diduga berakibat terhadap naiknya harga.

“Artinya kalau kita lihat subpenyalur dengan agen resmi dari Pertamina dengan HET Rp6.800,-/liter itu seharusnya sudah termasuk ongkos angkut, tapi nyatanya harga jual di subpenyalur ini berbeda. Jadi pertanyaan kita, apakah ini memang diketahui oleh Pertamina, karena menurut saya hal ini sangat merugikan para nelayan,” bebernya.

Bujino pun khawatir ada permainan di tingkat orang-orang penting, seperti dugaan pungutan liar.

“Tadi saya sudah ke sini dan menemui salah satu pimpinan di Pertamina, namun saya ditolak untuk menyampaikan hal itu. Saya sebagai pengawas YLK kecewa dengan pelayanan Pertamina. Artinya, saya sebagai konsumen wajib mempertanyakan dan kita punya data,” sambungnya.

“Langkah selanjutnya kami akan investigasi ke lapangan, dan meminta kepada para aparat penegak hukum untuk menyelidiki tentang penyaluran BBM, khususnya subpenyalur yang dikelola atau ditunjuk oleh pemerintah daerah dan penyalurnya Pertamina,” pungkas Bujino.