JURNALKALIMANTAN.COM, BANJARMASIN – Polda Kalimantan Selatan melaksanakan konferensi pers pengungkapan kasus tindakan pidana kepemilikan senjata api tanpa izin, dengan jenis senpi rakitan, berlangsung di Halaman Mapolda Kalsel, Kamis (8/6/23) pagi.
Diketahui, tersangka berinisial TS (29), warga Kecamatan Banjarmasin Utara, Kota Banjarmasin. Statusnya merupakan salah seorang karyawan perusahaan BUMN.
Berdasarkan hasil tangkap tangan petugas jajaran Polda Kalsel dan tim gabungan, berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, mulai dari bazoka, hingga peluru.
Kapolda Irjenpol Andi Rian Djajadi menjelaskan, pengungkapan ini bermula saat petugas Bandara Syamsudin Noor mencurigai barang yang dipesan melalui pengiriman kargo.
“Pengungkapan dilakukan pada 4 Juni 2023, melalui pihak bandara yang awalnya curiga bahwa itu adalah senjata api dengan bentuk yang terpisah-pisah. Hingga akhirnya berkoordinasi dengan pihak Polres Banjarbaru dan Polda Kalsel,” katanya.
Kemudian dari hasil pendalaman penyelidikan, ternyata benar. Barang yang dicurigai tersebut adalah senjata api jenis pistol.
“Jadi jenisnya pistol atau senjata api jenis genggaman. Dari hasil penelusuran pengiriman, nantinya benda ini akan dikirimkan ke Jawa Timur,” jelasnya.
Sampai di situ, petugas akhirnya mengamankan tersangka pemilik senpi rakitan itu.
Dari hasil perkembangan penyelidikan, petugas kemudian melakukan penggeledahan di dua TKP berbeda, yakni rumah milik tersangka yang berlokasi di Jalan Manarap Kelurahan Kertak Hanyar Kabupaten Banjar, dan Jalan Handil Bakti Kabupaten Barito Kuala.
“Pada rumah Jalan Manarap ditemukan sejumlah barang bukti. Kemudian dilanjutkan pengeledahan kembali ke rumah yang berlokasi di Jalan Handil Bakti yang dikuasai oleh tersangka,” jelas Kapolda.
Tak habis di situ, petugas kemudian melanjutkan kembali perkembangan penyelidikan di TKP ke-4, tempat kerja tersangka di salah satu kantor BUMN yang berlokasi di kawasan Jalan Trisakti Banjarmasin.
“Di TKP ini ditemukan peluncur antitank jenis bazoka 1 unit, dan amunisi kaliber 30 mili sebanyak 1 butir, serta selongsong amunisi kaliber 556 sebanyak 5 butir, serta satu topi angkatan darat rusia,” kata Kapolda.
Irjenpol Andi Rian Djajadi mengatakan, bahwa koleksi tersebut merupakan salah satu bentuk dari hobi tersangka.
Sementara untuk pembelian senpi secara terpisah tersebut, Kapolda menekankan, bahwa tersangka memesannya melalui salah satu platform situs web perbelanjaan daring.
“Saya koordinasikan ke Bareskrim Polri agar menindaklanjuti hal ini. Agar bisa mengoreksi platfrom jual beli ini jangan menjual barang-barang yang melanggar aturan,” jelas Kapolda.
Kini tersangka dijerat Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dengan ancaman hukuman mati atau penjara paling lama 20 tahun.
Sebagai informasi, persisnya hasil total tangkap tangan ini berupa satu pucuk revolver jenis S&W kaliber 38 Sp dan amunisi sebanyak lima butir, satu pucuk senjata laras panjang jenis M4 beserta suku cadang lainnya (pelumas, gestuk, glasblok).
Amunisi 556 kurang lebih 200 butir, amunisi kaliber 7,62 sebanyak 100 butir, amunisi kaliber 9 mili sebanyak 27 butir, dan amunisi kaliber 38 sebanyak 25 butir.
Kemudian magasin kaliber 556 sebanyak 4 pcs, magasin AK kaliber 7.62 sebanyak 1 paket, magasin kaliber 45 Acp sebanyak 3 paket, rompi antipeluru merk C Force sebanyak 1 unit, selongsong amunisi 556 sebanyak kurang lebih 200 butir, sangkur merk rambo sebanyak 1 unit.
Ditambah senpi antitank sebanyak 1 unit, amunisi kaliber 30 mili sebanyak 1 butir, dan selongsong amunisi kaliber 556 sebanyak 5 butir.
(Adt)