JURNALKALIMANTAN.COM, PULANG PISAU – Pemasangan spanduk larangan truk bermuatan melebihi tonase atau over dimension/over loading (ODOL) melintasi jalan dalam Kota Pulang Pisau oleh Dinas Perhubungan, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR), bersama Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Pulang Pisau, disambut baik dan mendapat apresiasi dari Ketua Komisi III DPRD H. Ahmad Jayadikarta.
“Sudah tepat, sesuai dengan aturan dan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 6 Tahun 2019,” ucapnya kepada awak media, Rabu (16/8/2023).
Politikus Partai Nasional Demokrat (Nasdem) itu menilai, kendaraan bermuatan melebihi tonase yang melewati ruas jalan dalam kota berpotensi menimbulkan kerusakan jalan. Karena kata Jayadikarta, kelas kendaraan yang boleh melewati jalan dalam kota itu harus di bawah kapasitas 8 ton.
“Sementara tidak sedikit kendaraan truk ODOL dengan sengaja melintasi ruas jalan tersebut. Jadi, langkah yang dilakukan oleh Dinas Perhubungan dan DPUPR bersama Satlantas Polres Pulang Pisau sudah sangat tepat, dalam rangka mengantisipasi kerusakan jalan,” tegasnya.
Wakil rakyat terpilih dari Dapil III (Kecamatan Sebangau Kuala dan Kahayan Kuala) ini juga meminta pihak terkait untuk memberikan sanksi tegas, kepada pengemudi yang dengan sengaja membawa kendaraan melebihi muatan, supaya bisa memberikan efek jera.
“Karena sudah sangat jelas, peruntukan jalan tersebut hanya untuk dilewati kendaraan yang bermuatan di bawah 8 ton. Mari kita jaga dan pelihara bersama, agar infrastruktur jalan yang sudah terbangun ini bisa dinikmati dengan baik oleh masyarakat,” pungkasnya.
(Ded)