Kalsel  

Tinggal Selangkah lagi, Raperda Angkutan Sungai dan Danau Segera Difinalisasi

Sungai Barito

JURNALKALIMANTAAN.COM, BANJARMASIN – Panitia Khusus (Pansus) Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Angkutan Sungai dan Danau Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel), segera memfinalisasi raperda tersebut, di November ini.

“Raperda ini tinggal selangkah lagi akan disetujui dalam rapat paripurna di DPRD Kalsel,” ujar ketua pansus Raperda Angkutan Sungai dan Danau DPRD Kalsel, Fahrin Nizar, di ruang kerjanya, kemarin.

Fahrin Nizar
Ketua pansus Raperda Angkutan sungai Dan Danau DPRD Kalsel,Fahrin Nizar.

Satu langkah tersebut jelasnya, adalah tahapan uji publik, yang rencananya dilaksanakan pada 4 November 2020.

“Dengan adanya sosialisasi dan uji publik ini, diharapkan tidak ada lagi masyarakat yang terkejut, apabila nanti diterapkan kepada para pengguna alur sungai,” tegasnya.

Uji publik pada 4 November tersebut akan mengundang perwakilan dari PT Angkutan Sungai, Danau, dan Penyeberangan Indonesia Ferry (Persero), para pengguna sungai, seperti pemilik armada batubara, dan pihak berkepentingan lainnya.

Dijelaskan Fahrin, raperda ini memuat masalah perizinan, termasuk retribusi, yang pelaksanaannya akan dipertajam oleh Peraturan Gubernur.

[feed_them_social cpt_id=59908]

“Selain soal izin dan retribusi, juga ada tentang pelanggaran. Misal terjadi kecelakaan, tongkang yang menabrak perumahan masyarakat, sanksi denda dan nominalnya akan tertuang di dalam Pergub,” terangnya.

Perda tersebut menaungi seluruh kabupaten/kota se Kalsel, sebab tidak semua kabupaten/kota memiliki perda tentang angkutan sungai ini.

Perlu dicatat lagi, tambah Fahrin, realisasinya di lapangan tetap mengacu pada peraturan di atasnya, baik undang-undang maupun peraturan pemerintah pusat.

Editor : Ahmad MT

[feed_them_social cpt_id=57496]