Pembukaan Sidang Penetapan UMK Kabupaten Pulang Pisau Tahun 2024

Pj.Bupati Pulang Pisau, Hj. Nunu Andriani, saat menyampaikan sambutan

JURNALKALIMANTAN.COM, PULANG PISAU – Sidang upah minimum Kabupaten (UMK) Pulang Pisau (Pulpis) Tahun 2024, berlangsung di Aula Kantor Camat Kahayan Hilir, Kamis (23/11/2023).

Tampak hadir Sekretaris Daerah, Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi, Asisten l, Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Penelitian dan Pengembangan, Kepala Dinas Perindustrian, Perdagangan, dan Koperasi, Kepala Kantor Badan Pusat Statistik, perwakilan akademisi Universitas Palangkaraya, Universitas Muhammadiyah Pulang Pisau, Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia Pulang Pisau, Ketua Gabungan Pengusaha Konstruksi Indonesia Pulpis, Ketua DPC Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia Pulpis, Ketua Federasi Serikat Buruh Kehutanan Perkayuan dan Pertanian Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (F Hukatan SBSI) Pulpis.

[feed_them_social cpt_id=59908]

“Pembangunan perindustrian mempunyai peran yang strategis dalam pembangunan, dan merupakan salah satu pilar pertumbuhan ekonomi yang menciptakan serta memperluas lapangan pekerjaan, juga sebagai pemicu kegiatan ekonomi lain yang berdampak ekspansif, atau meluas ke berbagai sektor, seperti jasa maupun penyediaan bahan baku,” tutur Penjabat (Pj) Bupati Hj. Nunu Andriani dalam sambutannya.

Ia menegaskan, bahwa pihaknya terus berupaya meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan mengurangi kemiskinan.

“Selaras dengan itu, kita semua tentu berharap akan terus terjalin hubungan industrial yang harmonis antara pekerja atau buruh dan pengusaha di Kabupaten Pulang Pisau, sehingga tercipta suasana kondusif yang mendorong peningkatan produktivitas pekerja maupun perusahaan,” harap Pj Bupati.

Ia melanjutkan, untuk mencapai kondisi tersebut, maka pihak pengusaha dan pekerja diminta mengetahui hak dan kewajiban masing-masing, saling menghargai serta menghormati, terutama untuk menghindari konflik yang sering kali timbul antara pengusaha dengan pekerja tentang persoalan UMK.

“Bahwa tujuan kebijakan UMK adalah untuk melindungi upah pekerja agar tidak merosot pada tingkat paling rendah sebagai akibat ketidakseimbangan pasar kerja, dengan memperhatikan produktivitas dan pertumbuhan ekonomi dalam hubungan industrial,” urai Pj Bupati.

Ia menambahkan, UMK juga memiliki esensi serta tujuan untuk mengakomodasi kepentingan semua pihak, sehingga penetapannya harus dihindarkan dari unsur politis.

Penetapan UMK ini juga diminta selaras dengan produktivitas dan pertumbuhan ekonomi, untuk mewujudkan keberlangsungan usaha dan kemampuan daya beli pekerja, sebagai bentuk pelaksanaan amanat Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 2 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.

“Dan yang menjadi dasar dalam penetapannya adalah Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan,” tutupnya.

(Ded)

[feed_them_social cpt_id=57496]