JURNALKALIMANTAN.COM, HULU SUNGAI SELATAN – Anggota DPRD Provinsi Kalsel H. Ardiansyah, S.Hut., menyelenggarakan kegiatan Sosialisasi Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propem Perda), Rancangan Perda, dan Peraturan Perundang-Undangan. Kali ini, yang dikenalkan ke masyarakat adalah Perda Nomor 11 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Fasilitasi Pesantren.
“Peranan pendidikan berbasis Islam sangat penting keberadaannya. Untuk itulah saya menyosialisasikan peraturan daerah yang berkaitan dengan pesantren,” ungkap Ketua Fraksi Partai Keadilan Sejahtera DPRD Kalsel ini usai sosialisasi peraturan daerah di kabupaten hulu sungai Selatan, belum lama tadi.
Menurut H. Ardiansyah, S.Hut., maju serta berkembangnya suatu lembaga pendidikan harus adanya fasilitas yang mumpuni, agar pendidik serta peserta didik dalam konteks ini ustaz/ustazah dan santri/santriwati dapat merasa nyaman dan betah dalam mengajar dan menuntut ilmu, terlebih ilmu agama.
“Keberkahan suatu perkumpulan atau majelis ditandai dengan adanya pembahasan sesuatu yang bermanfaat bagi kehidupan dalam konteks ilmu akhirat dan dunia,” ungkapnya.
Ia pun mengaku kagum dengan para ustaz/ustazah dalam membimbing santri/santriwati dengan kesabaran, ketabahan, serta keikhlasan.
“Hal seperti inilah yang dapat mencetak dai-dai muda untuk memimpin bangsa di kemudian hari,” ucap Anggota Komisi III tersebut.
Dalam kesempatan itu, H. Ardiansyah, S.Hut. menerima sebuah berkas proposal dari perwakilan pesantren agar bisa diperjuangkan untuk kemaslahatan umat. Ia juga menerima usulan mengenai perihal dana BOS daerah.
“Saya sangat berharap kepada ustaz/ustazah agar senantiasa istikamah dalam mendidik santri/santriwati. Semoga semuanya senantiasa diberi keberkahan di dalam suatu majelis ilmu,” tutupnya.
(YUNN)














