JURNALKALIMANTAN.COM, BANJARMASIN – Masyarakat perlu mewaspadai modus-modus kejahatan di sektor jasa keuangan era digital, terutama menjelang libur dan biasanya belanja masyarakat meningkat. Modus
yang sedang marak adalah social engineering atau soceng. Soceng atau rekayasa sosial merupakan modus kejahatan yang memanipulasi psikologis korban dan memanfaatkan human error untuk mendapatkan informasi pribadi, yang kemudian digunakan untuk tindak kejahatan.
“Modus yang biasa digunakan adalah masyarakat diberikan penawaran melalui telepon/WhatsApp/SMS untuk menjadi nasabah prioritas, informasi perubahan biaya transfer bank, undian berhadiah/voucer, atau ditawarkan menjadi agen Laku Pandai,” cerita Kepala OJK Provinsi Kalimantan Selatan Darmansyah, saat bertemu dengan para wartawan di sebuah kafe di Banua Anyar, Selasa (12/12/2023).
Biasanya nasabah/masyarakat langsung tertarik dan memberikan data pribadi seperti PIN, sandi, kode OTP, dan data lain yang kemudian digunakan penjahat untuk membobol rekening nasabah.
“Sebagai upaya perlindungan konsumen di era digital, OJK senantisa memberikan edukasi dan mengimbau agar masyarakat tidak mengumbar data pribadi seperti KTP/NIK, nama
ibu kandung, termasuk melalui media sosial pribadi,” tegas Darmansyah.
Jika menerima penawaran yang tidak
dikenal, masyarakat diminta cek kembali melalui kontak resmi lembaga jasa keuangan, melalui kontak resmi LJK, atau Kontak OJK 157.
“Sebagai pencegahan, nasabah dapat mengaktifkan fitur notifikasi transaksi agar saat ada aktivitas keuangan bisa terpantau lebih cepat. Atau bisa juga menggunakan two steps verification,” pungkas Darmansyah.














