Tim Gabungan Polsek Gambut Tangkap 7 Pelaku Curanmor, ada yang Masih Pelajar

Sejumlah pelaku dan barang bukti yang diamankan (Ist)

JURNALKALIMANTAN.COM, BANJAR – Tujuh orang tersebut berinisial Mr (17), F (18), SS (18), MY (18), dan AR (17), sementara untuk dua lainnya adalah SG dan SD yang diduga sebagai penadah.

Mereka dibekuk Tim Gabungan Polsek Gambut, Polres Banjar, dan Polda Kalsel, atas kasus dugaan pencurian kendaraan bermotor, pada Ahad (10/12/2023) lalu.

[feed_them_social cpt_id=59908]

Mereka diamankan di tempat terpisah oleh tim gabungan, yang dipimpin langsung Kapolsek Gambut Iptu Andre P.W., didukung Tim Resmob dan Tim Keamanan Negara Unit Intelijen Keamanan, serta Unit Reskrim Polres Banjar.

Kasi Humas Polres Banjar AKP H. Suwarji memaparkan, kejadian tersebut bermula dari adanya 6 laporan masyarakat, terkait adanya curanmor dalam dua bulan terkahir.

Atas hal itu, tim gabungan melakukan penyelidikan, hingga berhasil mengamankan dua pelaku.

“Dua orang pelaku ini adalah MR dan F, yang berhasil diamankan di Kabupaten Barito Kuala (Batola), yang kebetulan saat itu juga tertangkap tangan sedang melakukan curanmor. Saat itu, pelaku lainnya berhasil melarikan diri,” ungkap Kasi Humas.

Usai pemeriksaan, pihaknya langsung mencari pelaku yang melarikan diri.

“Pelaku SS yang berdomisili di Kecamatan Gambut itu akhirnya juga berhasil diamankan tim gabungan,” ucap AKP H. Suwarji.

Setelah dilakukan pemeriksaan, petugas kembali menemukan nama-nama pelaku lain yang diduga terlibat.

“Petugas kembali berhasil meringkus dua pelaku lainnya, yaitu MY dan AR di Kabupaten Batola,” tambah Kasi Humas.

“Selain itu, petugas juga mengamankan dua orang pelaku lainnya, yaitu SG dan SD, yang merupakan penadah dalam kasus tersebut,” sambungnya.

Lima pelaku tergolong masih remaja berusia belasan, yang empat di antaranya masih berstatus pelajar.

Dari pengungkapan tersebut, tim gabungan berhasil mengamankan delapan unit kendaraan bermotor, dengan tiga di antaranya sebagai alat yang digunakan pelaku untuk menjalankan aksinya, dan lima lainnya merupakan hasil curian.

Atas perbuatannya, kelima pelaku diancam dengan Pasal 363 KHUP Huruf e4, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara. Untuk penadah diancam dengan Pasal 480 KUHP dengan ancaman maksimal 4 tahun penjara

“Kita ucapkan terima kasih dan juga apresiasi kepada masyarakat, atas kerja samanya dan mau terlibat aktif dalam keberhasilan pengungkapan kasus tersebut,” pungkas AKP H. Suwarji.

(Adt)

[feed_them_social cpt_id=57496]