Kemenkumham Kalsel Genjot Pendaftaran Potensi Indikasi Geografis

Kepala Kanwil Kemenkumham Kalsel (depan) menyampaikan sambutan dalam kegitan Promosi dan Diseminasi IG Tahun 2024

JURNALKALIMANTAN.COM, BANJARMASIN – Banyaknya potensi yang dapat dijadikan dan didaftarkan sebagai Indikasi Geografis (IG) Banua, menjadi perhatian Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Kalimantan Selatan, guna berdampak terhadap peningkatan perekonomian masyarakat.

Hal itu dibuktikan dengan gelaran Promosi dan Diseminasi IG Tahun 2024 oleh Kanwil Kemenkumham Kalsel, untuk mengembangkan pesona Kalsel melalui perlindungan Indikasi Geografis.

[feed_them_social cpt_id=59908]

Berlangsung pada salah satu hotel di Banjarmasin, kegiatan ini dihadiri Sekretaris Jenderal Kekayaan Intelektual Kemenkumham RI, Gubernur yang diwakili Staf Ahli Bidang Pemerintahan, Hukum, dan Politik, Kepala Kanwil Kemkumham Kalsel bersama jajaran,  dan lembaga terkait lainnya dari tingkat kabupaten/kota, Senin, (22/01/2024).

Kakanwil Faisol Ali menyampaikan, kegiatan ini merupakan upaya nyata pihaknya dalam mendorong pertumbuhan kekayaan intelektual, terutama dalam melindungi kebudayaan dan nilai luhur dari produk khas Kalimantan Selatan.

Kegiatan ini juga dalam rangka menyambut Tahun 2024 sebagai Tahun IG, yang telah dicanangkan Menkumham.

Apalagi Banua Kalsel dinilai banyak memiliki potensi tersebut, dan baru 1 yang terdaftar, yakni dari Kabupaten Tapin dengan IGnya berupa Cabai Hiung, yang merupakan salah satu cabai terpedas di Indonesia.

“Kita sudah dorong. Saat ini ada sasirangan dan gula aren dari Kotabaru, dan masih ada 23 potensi yang sedang kita kawal untuk didaftarkan,” ungkap Faisol Ali kepada para awak media di sela kegiatan.

Selain itu, potensi lainya menurutnya, yakni Kayu Manis Loksado, Beras Siam Unus Mutiara, Lada Kotabaru, Intan Martapura, Itik Alabio, Kerbau Rawa Amuntai, Pasar Terapung, Bekantan, dan lainnya.

“Saya selalu mengingatkan, jangan sampai hal-hal ini diakui daerah atau negara lain,” tambah Faisol Ali.

Di acara ini, Sekretaris Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Sucipto, memberikan paparan terkait pengembangan IG di Indonesia. Ia berharap IG dapat berkontribusi pada peningkatan pemasaran produk-produk wilayah, sehingga masyarakat lokal memperoleh manfaat ekonomi yang lebih besar.

“Kita akan bentuk posko pelayanan kekayaan Intelektual, agar masyarakat tahu betapa pentingnya ini, bukan hanya IG, tapi juga merek, patennya, dan lainnya,” jelas Sekjen.

Sementara itu, Sulkan, Staf Ahli Gubernur Bidang Pemerintahan, Hukum, dan Politik, mengajak seluruh masyarakat dan pemerintah daerah untuk aktif berkontribusi dalam menggali potensi wilayah, berkreasi, berkarya, berinovasi, dan terlibat penuh dalam pelindungan kekayaan intelektual.

Kegiatan kemudian dilanjutkan dengan gelar wicara mengenai IG, yang narasumbernya antara lain Sekretaris Daerah Provinsi Kalimantan Selatan, Asisten Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat, serta perwakilan Masyarakat Peduli Indikasi Geografis (MPIG) Cabai Hiyung Tapin, dan Ketua Asosiasi Petani Cabai Rawit Hiyung Junaidi.

Mereka berbagi pandangan dan pengalaman terkait perlunya perlindungan terhadap IG, sebagai upaya melestarikan dan mengembangkan potensi lokal.

Diketahui, IG adalah suatu tanda yang menunjukkan daerah asal suatu barang dan/atau produk, yang karena faktor lingkungan geografis termasuk faktor alam, faktor manusia, atau kombinasi dari kedua faktor tersebut, memberikan reputasi, kualitas, dan karakteristik tertentu pada barang dan/atau produk yang dihasilkan. (Ih/Achamad MT)

[feed_them_social cpt_id=57496]