JURNALKALIMANTAN.COM, JAKARTA – Selama Januari 2024, Otoritas Jasa Keuangan telah mengenakan sanksi administratif kepada 25 penyelenggara teknologi finansial (Fintech) Peer to Peer (P2P) Lending, atas pelanggaran yang dilakukan terhadap Peraturan OJK yang berlaku, dan/atau hasil tindak lanjut pemeriksaan langsung penyelenggaraan Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI). Pengenaan sanksi administratif terdiri dari 31 teguran/peringatan tertulis.
Hal ini disampaikan dalam siaran pers Pertemuan Tahunan Industri Jasa Keuangan Tahun 2024, Selasa (20/02). Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan, dan Komunikasi Aman Santosa menjelaskan, bahwa pihaknya juga telah menerbitkan peringatan tertulis kepada penyelenggara yang belum memenuhi ketentuan, agar segera menambah modal dan menjaga ekuitas minimum tetap di angka Rp2,5 miliar.
“Berdasarkan hasil pemantauan hingga akhir Januari 2024, diketahui terdapat 16 Penyelenggara P2P Lending yang belum memenuhi ketentuan ekuitas minimum. Dari 16 tersebut, 9 di antaranya sedang dalam proses persetujuan permohonan peningkatan modal disetor,” ungkapnya.
Aman Santosa mengakui, bahwa Fintech P2P Lending ini mengalami pertumbuhan pembiayaan luar biasa di Desember 2023, dengan terus melanjutkan peningkatan menjadi 16,67% dari tahun ke tahun (yoy), yang sebelumnya di November 2023 berada di angka 18,06% yoy (Rp59,64 triliun). Sedangkan tingkat risiko kredit macet secara agregat dalam kondisi terjaga di posisi 2,93% (November 2023: 2,81%).
“Kemudian dalam rangka penegakkan ketentuan di sektor Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya (PVML), OJK melakukan pencabutan izin usaha PT Sarana Majukan Ekonomi Finance Indonesia (SMEFI), disebabkan tidak sehat, serta sebelumnya juga telah dikenakan sanksi administratif berupa Peringatan Ketiga atas pelanggaran ketentuan terkait nilai Financing to Asset Ratio (FAR),” sambungnya.
Di sisi kebijakan, terkait industri Modal Ventura, OJK telah menerbitkan POJK Nomor 25 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Modal Ventura (PMV) dan PMV Syariah (sesuai mandat UU Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan), serta telah meluncurkan Peta Jalan Pengembangan dan Penguatan Perusahaan Modal Ventura periode 2024–2028. Hal ini dilakukan sebagai upaya mewujudkan industri Modal Ventura yang sehat, berintegritas, dan berorientasi pada pembiayaan perusahaan rintisan, untuk mendukung pengembangan UMKM dan perlindungan konsumen, serta berkontribusi pada pertumbuhan ekonomi nasional.
“Selain itu, dalam rangka memperkuat pengawasan yang didukung oleh data, OJK telah menerbitkan beberapa surat edaran terkait penyampaian data dan pelaporan, baik di industri fintech P2P Lending, BP Tapera, dan Perusahaan Pembiayaan Sekunder Perumahan,” jelas Aman Santosa.
Seperti diketahui, P2P Lending sering disamakan dengan pinjol, namun keduanya memiliki perbedaan, terutama di sisi legalitas.
(Saprian)














