Laporkan Pencurian, Irmanto Justru Ungkap Pembunuhan Istri

Suasana press rilis kasus pembunuhan di Mapolresta Banjarmasin

JURNALKALIMANTAN.COM, BANJARMASIN – Pengungkapan kasus pembunuhan Susanah, warga Jalan Kuin Selatan, Kecamatan Banjarmasin Barat oleh adik iparnya sendiri, justru terungkap saat sang suami, Irmanto Abbas, melaporkan dugaan pencurian sepeda motor kepada Sat Reskrim Polresta Banjarmasin.

Kasat Reskrim Polresta Banjarmasin, Kompol Thomas Afrian memaparkan, kejadian tersebut berawal saat adanya laporan dari suami korban yang curiga karena sepeda motornya tidak ada di rumah ketika Ia pulang.

“Awalnya suami korban merasa curiga karena sepeda motornya tidak ada, kemudian juga ada bercak darah di dalam rumahnya,” papar Thomas kepada awak media, Kamis (25/4) sore.

Selain itu, ponsel korban atau istrinya juga tidak bisa dihubungi oleh pelapor, yang semakin meningkatkan kecurigaan..

Setelah diproses dan dilakukan penyelidikan, ternyata kasus ini berkembang menjadi kasus pembunuhan terhadap istri dari pelapor.

“Diketahui kalau istri dari pelapor ini meninggal dan jenazahnya ditemukan di kawasan Kintap, Kabupaten Tanah Laut,” ujar Thomas.

Setelah dilakukan penyelidikan lebih lanjut akhirnya pelaku berhasil diamankan tim gabungan dari Macan Ops Sat Reskrim Polresta Banjarmasin, Resmob Polda Kalsel, Buser Polsek Banjarmasin Barat, Unit Reskrim Polsek Kintap, Unit Reskrim Polsek Satui, dan Sat Reskrim Polres Tanah Bumbu.

“Pelaku diamankan di kawasan Ruang Terbuka Hijau (RTH) Satui, Tanbu, Rabu (24/4) dini hari,” ucapnya

Petugas juga berhasil mengamankan beberapa barang bukti, seperti pisau, pakaian atau kain, sepeda motor, kasur, handphone, mobil yang digunakan pelaku untuk membawa jenazah korban ke Kintap, dan juga barang bukti lainnya.

“Pisau itu digunakan pelaku untuk menghabisi korban, dengan total ada 38 tusukan pada tubuh korban. Sementara untuk kain itu sendiri digunakan pelaku untuk mencekik leher korban,” ungkap Thomas.

Dari penuturan pelaku, setelah korban tewas, jasadnya dibungkus dengan kasur yang kemudian dimasukkab ke dalam mobil, lalu dibuang ke semak-semak di kawasan Kintap,” lanjutnya.

Kasat juga membeberkan, untuk motif pelaku melakukan hal tersebut lantaran sakit hati terhadap korban.

“Pelaku sakit hati karena dilarang oleh korban untuk menginap dirumahnya saat ke Banjarmasin. Selain itu juga karena faktor warisan yang mana rumah tersebut merupakan peninggalan dari orang tua pelaku,” sambungnya.

Atas perbuatannya, pelaku diancam dengan pasal 340 Sub Pasal 338 sub Pasal 365 KUHPidana.

“Pelaku diancam dengan hukuman mati, atau pidana seumur hidup, atau paling lama 20 tahun penjara,” pungkasnya. (Adt)