JURNALKALIMANTAN.COM, BANJARMASIN – Kedua orang tersebut berinisial SA (32), warga Jalan Sungai Sahurau, Kecamatan Rantau Badauh, Kabupaten Barito Kuala, dan SRS (33), warga Jalan Pulau Laut, Gang Keluarga RT 004 Kelurahan Antasan Besar, Kecamatan Banjarmasin Tengah. Keduanya diamankan setelah diduga melakukan pencurian mobil milik Nor Salim, Jumat (26/7) malam.
Pengamanan itu dilakukan jajaran Polsek Banjarmasin Selatan, di Jalan Tembus Mantuil Kompleks Permata Bunda RT 001 Kelurahan Basirih Selatan.
Kapolsek Kompol Agus Sugianto melalui Kepala Unit (Kanit) Reskrim Iptu Sudirno memaparkan, kejadian tersebut bermula saat korban dan istrinya pergi ke warung untuk berjualan. Sementara untuk mobil tersebut sedang terparkir di dalam garasi rumah. Kemudian, sepulangnya dari berdagang, korban dikagetkan dengan kondisi gerbang dan pintu rumah dalam keadaan terbuka.
“Untuk kondisi lampu rumah juga dalam kondisi padam. Setelah dicek, ternyata mobil miliknya sudah raib digondol maling,” papar Kanit, Kamis (1/8).
Mendapati hal tersebut, korban langsung melapor ke Mapolsek Banjarmasin Selatan guna diproses secara hukum.
“Atas kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sebesar Rp135 juta,” kata Iptu Sudirno.
Berdasarkan laporan tersebut, jajaran Polsek Banjarmasin Selatan dibantu Tim Operasional Macan Resta Banjarmasin, serta Subdirektorat III Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Kalsel melakukan penyelidikan, hingga akhirnya berhasil mengamankan kedua terduga pelaku.
“Untuk pelaku SA diamankan di Jalan Martapura Lama Km 7,5 Kelurahan Sungai Lulut, Kabupaten Banjar, Selasa (30/7) dini hari. Sementara untuk SRS diamankan di Jalan Batu Benawa Gang IV RT 048 Kecamatan Banjarmasin Tengah, pada hari yang sama,” ungkap Kanit.
Saat diinterogasi, kata Iptu Sudirno, kedua terduga pelaku mengakui perbuatannya, sementara untuk barang bukti mobil tersebut disembunyikan di Kandangan (Kabupaten Hulu Sungai Selatan).
“Untuk mobil sudah kita jemput, dan saat ini sudah kita amankan di Mapolsek Banjarmasin Selatan, bersamaan dengan kedua pelaku,” katanya.
Lebih lanjut, jelas Kanit, sebelum kedua terduga pelaku melakukan aksi tersebut, mereka sudah sempat masuk ke dalam rumah korban untuk mengambil BPKB, Selasa (23/7) malam.
“Kedua pelaku masuk ke dalam rumah korban untuk mengambil BPKB yang disimpan dalam lemari korban. Kedua pelaku masuk dengan menggunakan kunci rumah milik korban yang biasa disimpan dalam keranjang sepeda korban. Setelah itu, barulah kedua pelaku kembali lagi untuk mengambil mobil tersebut,” pungkasnya.
Rencananya, mobil tersebut akan dijual kepada orang lain, namun belum sempat terjual, kedua pelaku berhasil diamankan polisi.
Atas perbuatannya, kedua pelaku diancam dengan Pasal 363 KHUP tentang Pencurian dengan Pemberatan.
(API)