JURNALKALIMANTAN.COM, BANJARMASIN – Terduga pelaku tersebut berinisial AR (46), warga Jalan Soetoyo S. Gang 20 Kelurahan Teluk Dalam, Kecamatan Banjarmasin Barat, yang juga merupakan residivis untuk kasus yang sama.
Ia diamankan jajaran Satuan Reskrim Polresta Banjarmasin, atas dugaan tidak pidana penipuan atau penggelapan sepeda motor di RSUD Ulin, Ahad (29/8/2024) lalu.
Kapolresta Kombes Cuncun Kurniadi melalui Kepala Satuan (Kasat) Reskrim AKP Eru Alsepa memaparkan, kejadian tersebut berawal saat korbannya sedang mangkal sebagai ojek. Kemudian, AR pun datang dan meminta diantar ke RSUD Ulin.
Saat sampai, lanjut Kasat, AR masuk ke dalam rumah sakit sekitar 15 menit, lalu keluar lagi dan mendatangi korban dengan maksud ingin meminjam motor korban.
“Pelaku beralasan ingin membeli obat ke apotek, karena obat di apotek RS sedang habis. Untuk meyakinkan korban, pelaku juga memberi jaminan sebuah amplop yang berisikan uang sejumlah Rp16 juta,” papar Kasat, Kamis (3/10).
“Karena merasa kasihan, korban pun meminjamkan motornya, dan setelah ditunggu-tunggu ternyata pelaku tidak kunjung kembali,” lanjutnya.
Kemudian, pelapor pun menelpon anaknya untuk dijemput, dan setelah dicek ternyata amplopnya hanya berisi kertas.
Atas kejadian tersebut, pelapor mengalami kerugian sebesar Rp8.000.000,00 dan melaporkannya ke Mapolresta Banjarmasin guna proses hukum lebih lanjut.
Selanjutnya, pada Selasa (1/10) AR ingin melancarkan aksinya kembali, namun kali ini berhasil dihentikan oleh tim keamanan dari RSUD Ulin, yang kemudian menghubungi unit V Ranmor Polresta Banjarmasin untuk melakukan pengamanan.
Selanjutnya, Unit V Ranmor langsung menjemput AR dan dibawa ke Mapolresta untuk ditindak lebih lanjut.
“Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengakui dirinya sudah 3 kali melakukan aksi penipuan dan penggelapan tersebut,” ungkap AKP Eru.
“Sementara untuk kendaraannya itu dijual ke daerah Kandangan,” lanjutnya.
Atas perbuatannya, AR diancam dengan Pasal 378 _juncto_ 372 KUHP tentang Penipuan dan Penggelapan.
(Api/Ahmad M)














