JURNALKALIMANTAN.COM, BANJARMASIN – Penyelesaian Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyelenggaran Angkutan Sungai dan Danau di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kalimantan Selatan (Kalsel), menuju proses tahap akhir.
“Draf raperda ini sudah diantar ke Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia di Jakarta, sebagai salah satu tahapan dalam finalisasi raperda tersebut, agar jangan sampai bertentangan dengan peraturan di atasnya,” ujar Ketua Pansus Raperda Angkutan Sungai dan Danau DPRD Kalsel, Fahrin Nizar, di Gedung DPRD Kalsel, kemarin.
Raperda ini ia harapkan dapat menjaga aset-aset negara, salah satunya Jembatan Barito dan Rumpiang di Kabupaten Barito Kuala (Batola).
Selain itu, pansus ini juga berupaya mengembalikan kejayaan angkutan sungai di Kalsel.
“Ke depan, peraturan ini akan memangkas aturan-aturan yang menghambat pengurusan administrasi,” pungkas wakil rakyat dari daerah pemilihan Batola tersebut.
Editor : Ahmad MT














