Tangkap Pengedar Sabu-Sabu, Polres Tapin Amankan 44 Paket Barang Bukti

Pelaku dan barang bukti yang diamankan. (Foto : Ist)

JURNALKALIMANTAN.COM, TAPIN – Satuan Reserse Narkotika, Psikotropika, dan Obat Terlarang (Satresnarkoba) Polres Tapin Kepolisian Daerah Kalimantan Selatan, berhasil memberantas peredaran narkotika dengan meringkus seorang pria berinisial SHD (30), yang diduga mengedarkan sabu-sabu di Kompleks CBI Blok A Nomor 17 Kelurahan Karangan Putih, Kecamatan Binuang, Kamis (6/2/2025), pukul 16.00 Wita.

Kapolres AKBP Jimmy Kurniawan mengatakan, operasi penangkapan ini dipimpin langsung Kepala Satuan (Kasat) Narkoba Iptu Satya Candra.

“Dalam penggerebekan, Satuan Reserse Narkoba Polres Tapin menemukan 44 paket sabu-sabu dengan berat bersih 23,03 gram,” ujarnya di Rantau, Kamis (13/2).

Selain itu, timbangan digital, dua unit ponsel, satu tas selempang hitam, serta dua bundel plastik klip juga berhasil diamankan.

“Penangkapan ini merupakan hasil dari penyelidikan intensif yang dilakukan tim Satresnarkoba, setelah menerima laporan dari masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan di lokasi tersebut,” kata Kapolres.

AKBP Jimmy menambahkan, bahwa pihaknya akan terus mendalami jaringan keterlibatan pihak lain dalam peredaran tersebut.

Saat ini, tersangka SHD beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Tapin untuk pemeriksaan lebih lanjut.

“SHD dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Pasal 114 Ayat (2) Subpasal 112 Ayat (2), yang mengatur tentang peredaran narkotika dengan ancaman hukuman yang berat,” jelas Kapolres.

Ia pun mengimbau masyarakat untuk turut serta dalam upaya memberikan informasi yang dapat membantu aparat dalam mengungkap jaringan peredaran narkoba.

(Fer/Ahmad M)