JURNALKALIMANTAN.COM, BARITO KUALA – Bersama para Jurnalis Pressroom DPRD Kalsel, Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Kalimantan Selatan H. Gusti Iskandar Sukma Alamsyah, Sosialisasikan Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2023 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Psikotropika, di Kabupaten Barito Kuala, Rabu (18/2/2025).
Pada kesempatan ini, politikus senior Partai Golongan Karya tersebut meminta agar pencegahan terhadap peredaran narkotika dapat diselesaikan dengan tegas oleh semua pihak terkait, baik aparat kepolisian, pemerintah daerah, maupun masyarakat.
Gusti Iskandar juga menginginkan dengan kondisi masyarakat yang religius, diharapkan penyalahgunaan narkoba bisa ditekan dengan masif.
“Ketika berada di organisasi kepemudaan, saya selalu melakukan pengawasan bagi anak muda yang suka ke tempat hiburan malam,” ungkap Wakil Ketua Komisi IV DPRD Kalsel tersebut.
Menurutnya, dengan adanya perda ini, menjadi kewajiban bagi pemerintah daerah untuk menyediakan fasilitas rehabilitasi bagi korban-korban narkotika.
Gusti Iskandar Sukma Alamsyah juga meminta insan media proaktif dan intens memberitakan tentang narkoba agar peredaran narkotika di banua bisa dicegah secara masif.
“Media harus proaktif, kita menginginkan di banua ini dengan kondisi masyarakat yang religius peredaran narkotika dapat dicegah secara masif,”kata Gusti Iskandar
Gusti Iskandar yang juga ketua BP Perda DPRD Kalsel, menyatakan penanganan dan penanggulangan Narkoba menjadi tanggung jawab semua pihak, termasuk media atau insan pers.
“Kalau pers melakukan sosial kontrol pelaksanaan Perda ini secara proaktif, pihak aparat atau pelaksana peraturan perundang-undangan juga akan lebih intens melakukan tugas serta lebih berhati-hati,” tutup politisi senior Partai Golkar tersebut.
(Yun/Achmad M)














