Pokir DPRD Kalsel Jadi Dasar Penting Penyusunan RKPD 2026

Wakil ketua DPRD Kalsel H. Kartoyo saat membacakan pokok pikiran di rapat paripurna

JURNALKALIMANTAN.COM, BANJARMASIN – Berdasarkan Permendagri Nomor 86 Tahun 2017 Pasal 78 Ayat (2) dan (3), DPRD memiliki peran strategis dalam penyusunan Rancangan Awal RKPD melalui penyampaian pokok-pokok pikiran (Pokir) hasil reses dan aspirasi masyarakat.

“Dalam penyusunan rancangan awal RKPD, DPRD memberikan saran dan pendapat berupa pokok-pokok pikiran DPRD berdasarkan hasil reses atau penjaringan aspirasi masyarakat,” jelas wakil ketua DPRD Kalsel Kartoyo, saat pidato di rapat paripurna DPRD Kalsel, Selasa (8/4/2025).

[feed_them_social cpt_id=59908]

Menurutnya, DPRD Provinsi Kalimantan Selatan telah menyusun 2036 usulan Pokok-Pokok Pikiran yang merupakan hasil dari reses, penjaringan aspirasi, serta rapat dengar pendapat.

“Seluruh usulan ini telah diinput melalui aplikasi SIPD dan akan disampaikan secara resmi pada Musrenbang RKPD Provinsi Kalsel yang direncanakan pertengahan bulan ini,”terang politisi partai Nasdem Kalsel tersebut.

Ditambahkannya, Pokok-pokok pikiran tersebut diharapkan dapat menjadi bagian dari Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun 2026, sebagai wujud sinergi antara DPRD dan Pemerintah Provinsi dalam pembangunan daerah yang berbasis kebutuhan masyarakat.

“Mari kita kawal bersama agar suara rakyat yang tertuang dalam Pokir DPRD Kalsel ini dapat terakomodir dan diwujudkan dalam program nyata demi kemajuan Banua,”tutupnya. (YUN)

[feed_them_social cpt_id=57496]