JURNALKALIMANTAN.COM, BANJARMASIN – Pemerintah Kota Banjarmasin menggelar Rapat Koordinasi bersama Direktur Jenderal Cipta Karya Kementerian Pekerjaan Umum RI Dewi Chomistriana, di Aula Kayuh Baimbai Balai Kota, Kamis (17/4/2025) sore.
Usai rakor Dewi menyampaikan, pihaknya bersama Pemkot Banjarmasin menyepakati penanganan sampah ini bukan hanya tanggung jawab pemerintah, namun harus kolaborasi, baik masyarakat, akademisi, hingga pemerintah pusat.
“Kami dalam waktu dekat akan membentuk tim untuk pengukuran indeks risiko yang melibatkan semua pihak, untuk mengukur tingkat pencemaran di Tempat Pemrosesan Akhir Sampah (TPAS) Basirih. Kalau nilainya di bawah 600, mungkin bisa direvitalisasi. Jika di atas itu, berarti memang harus ditutup,” bebernya.
Sementara itu, Wali Kota H. M. Yamin HR menegaskan, Pemkot Banjarmasin tidak akan tinggal diam atau menyerah dalam menghadapi persoalan ini, dengan terus bekerja keras menyelesaikan permasalahan sampah.
“Banyak masukan dan arahan tadi, agar penanganan sampah di Banjarmasin dapat dilakukan secara lebih baik, sesuai aturan dan standar yang berlaku. Kita juga akan bentuk tim percepatan penanganan sampah, agar dapat bersinergi,” ujarnya.
Yamin juga menjelaskan, TPAS Basirih memiliki lahan sekitar 40 hektare, sebagian di antaranya masih bisa dimanfaatkan, namun harus menggunakan sistem sanitary landfill, bukan lagi open dumping yang dilarang berdasarkan peraturan perundang-undangan.
“Semoga kehadiran Ibu Dirjen dan jajaran membawa berkah serta semangat baru dalam menangani permasalahan ini, dan mudah-mudahan TPAS Basirih bisa direvitalisasi” pungkasnya.
Turut hadir pada rakor ini Sekretaris Daerah, sejumlah kepala satuan kerja perangkat daerah, para camat, lurah, dan jajaran terkait.
(Hik/Ahmad M)














