JURNALKALIMANTAN.COM, BANJARMASIN – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) berkomitmen memperkuat peran organisasi kemasyarakatan (ormas) di Banua melalui penyusunan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pemberdayaan Organisasi Kemasyarakatan.
Langkah ini merupakan bentuk pengakuan, perlindungan, sekaligus upaya pemberdayaan terhadap ormas yang selama ini turut berperan aktif dalam pembangunan daerah.
Raperda ini merupakan usulan dari Komisi I DPRD Kalsel, dan disahkan bersama satu raperda lainnya yakni Raperda tentang Penyelenggaraan Pangan usulan Komisi II sebagai raperda prakarsa DPRD dalam Rapat Paripurna yang digelar di Gedung “Rumah Banjar”, Senin (19/05/2025).
Rapat dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD Kalsel, H. Muh. Alpiya Rakhman, S.E., M.M., yang menyatakan bahwa penetapan kedua raperda sebagai inisiatif DPRD bertujuan memperkuat aspek kelembagaan dan legitimasi penyusunan peraturan daerah.
Anggota Komisi I, H.M. Syaripuddin, S.E., M.A.P., menegaskan pentingnya raperda ini dalam mengarahkan peran ormas agar lebih terstruktur dan sinergis dengan arah pembangunan daerah.
“Raperda ini diharapkan menjadi instrumen strategis untuk mempercepat pembangunan daerah melalui keterlibatan aktif organisasi kemasyarakatan,” ujar Syaripuddin, yang akrab disapa Bang Dhin.
Sementara itu, Komisi II DPRD Kalsel mengajukan Raperda tentang Penyelenggaraan Pangan untuk menjawab tantangan ketahanan pangan di Banua. Anggota Komisi II, Umar Sadik, S.E., menekankan pentingnya regulasi guna menjamin keberlanjutan dan ketersediaan pangan lokal.
“Dengan adanya raperda ini, diharapkan tata kelola pangan di daerah menjadi lebih terarah, terukur, dan berkelanjutan. Ini penting untuk memastikan ketersediaan dan keterjangkauan pangan bagi seluruh lapisan masyarakat,” ujarnya.
Setelah pemaparan dari kedua komisi pengusul, seluruh fraksi di DPRD Kalsel menyampaikan pandangan umum mereka. Secara umum, seluruh fraksi menyambut baik dan menyatakan dukungan terhadap dua raperda tersebut, karena dinilai relevan dan dibutuhkan untuk menjawab tantangan sosial serta ekonomi yang dihadapi masyarakat saat ini.
Kedua raperda tersebut selanjutnya akan dibahas lebih lanjut sesuai mekanisme yang berlaku, sebelum akhirnya ditetapkan menjadi Peraturan Daerah.(YUN)














